Kapolsek Bolo Pimpin Bongkar Jaringan Narkoba, DPO Bersama Rekanya Diamankan - Media Dinamika Global

Rabu, 24 Juni 2026

Kapolsek Bolo Pimpin Bongkar Jaringan Narkoba, DPO Bersama Rekanya Diamankan

Dua Terduga Pelaku saat diamankan di Mapolsek Bolo, (Ist/Surya)

Kabupaten Bima, Media Dinamika Global - Kepolisian Sektor Bolo Polres Bima Kabupaten Polda NTB mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Rabu (24/6/26) sekitar pukul 15.00 Wita.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial MY alias Yan (28) dan RA (20). Keduanya merupakan warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima, Muh. Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bolo, Iptu M. Sofyan Hidayat, S.Sos., menyampaikan bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Desa Tambe.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Desa Tambe terdapat aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba dan sudah meresahkan warga sekitar,” ungkap Kapolsek Bolo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bolo bersama anggota langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas masuk ke dalam rumah dan menemukan dua orang berada di salah satu kamar.

Setelah memastikan situasi aman dan kedua terduga berhasil diamankan, petugas kemudian memanggil masyarakat umum untuk menyaksikan proses penggeledahan.

“Penggeledahan disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 23 klip transparan berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu siap diedar serta sejumlah barang bukti lainnya,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 23 klip transparan berisi kristal bening diduga sabu, satu buah bong, 69 lembar klip kosong, uang tunai Rp346.000, tiga sendok pipet, dua bungkus rokok, serta dua unit telepon genggam.

Di hadapan petugas salah satu terduga disebut mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, sekitar pukul 15.30 Wita, kedua terduga bersama barang bukti diamankan ke Mako Polsek Bolo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Bolo juga telah berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Bima guna dilakukan penyerahan dan penyidikan lanjutan,” tegas Iptu Muh. Sofyan Hidayat.

Menurut pihak kepolisian, aktivitas terduga selama ini cukup meresahkan masyarakat karena berada di lingkungan perkampungan. Polisi pun mengapresiasi peran warga yang berani memberikan informasi sehingga pengungkapan dapat dilakukan dengan cepat.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian dengan memberikan informasi. Peran aktif warga sangat penting dalam memberantas peredaran gelap narkoba, terutama di lingkungan permukiman,” tambahnya.

Kapolres Bima juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Jangan ragu melapor. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Polres Bima dan jajaran berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda,” imbuhnya.

Sebagai informasi terduga pelaku berinisial MY alias YAN merupakan Bandar yang lolos saat dilakukan penangkapan bersama dua rekanya pada 2 Agustus 2025 lalu. Kedua rekanya hingga saat ini masih menjalankan hukuman.

"MY merupakan DPO kasus peredaran narkoba dan diduga kuat sebagai Bandar," ujarnya.

Kapolsek kembali menjelaskan proses lanjutan dan pengembangan kasus tersebut akan di serahkan ke Satuan Reserse narkoba.

"Kedua terduga pelaku dan sejumlah barang bukti ini akan kami serahkan ke penyidik Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan dan diproses hukum," tutupnya.

Redaksi |

Comments