Jamaludin Bantah Tuduhan Galian C Ilegal di Desa Mpuri, Kegiatan Berdasarkan Rekomendasi Pemdes - Media Dinamika Global

Rabu, 17 Juni 2026

Jamaludin Bantah Tuduhan Galian C Ilegal di Desa Mpuri, Kegiatan Berdasarkan Rekomendasi Pemdes


Bima, Media Dinamika Global – Menanggapi pemberitaan sebelumnya berjudul “DORO MPURI TERANCAM DIGERUS, WARGA MURKA! Diduga Galian C Ilegal Beroperasi Diam-Diam”, pihak penanggung jawab aktivitas galian C di So Doro Mpuri, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, menyampaikan hak jawab dan bantahan atas informasi yang beredar.

Hak jawab tersebut disampaikan oleh Jamaludin selaku penanggung jawab aktivitas galian C yang merasa dirugikan oleh pemberitaan Media Dinamika Global. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa tuduhan aktivitas galian C tanpa izin merupakan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Menurut Jamaludin, aktivitas pengambilan material yang dilakukan berada di lahan milik warga dan diperuntukkan untuk kebutuhan bronjongisasi dalam upaya penanggulangan banjir di wilayah Sungai Desa Mpuri. Kegiatan tersebut, kata dia, dilakukan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Mpuri.

“Aktivitas yang dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari pemerintah desa. Jika tidak ada rekomendasi resmi dari Pemdes Mpuri, kami tidak akan berani melakukan kegiatan tersebut,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa keberadaan rekomendasi dari pemerintah desa menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di lokasi tersebut. Oleh karena itu, pihaknya membantah tudingan yang menyebut aktivitas tersebut dilakukan secara ilegal atau tanpa sepengetahuan pemerintah setempat.

Baca berita sebelumnya : https://www.mediadinamikaglobal.id/2026/06/doro-mpuri-terancam-digerus-warga-murka.html

Selain itu, Jamaludin mengungkapkan bahwa aparat dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bima telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Dalam kesempatan itu, pihaknya juga telah menunjukkan dokumen rekomendasi yang dimiliki.

“Pihak Polres sudah melihat langsung lokasi dan kami telah memperlihatkan surat rekomendasi tersebut. Kami juga diminta untuk membawa dokumen itu guna proses klarifikasi lebih lanjut,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan yang berkembang.

“Kami menegaskan bahwa aktivitas ini bukan kegiatan ilegal. Semua dilakukan berdasarkan rekomendasi yang ada dan untuk kepentingan penanganan dampak banjir,” tegasnya.

Redaksi |

Comments