*BANDAR LAMPUNG* MediadinamikaGlobal.id – Aksi pembalakan liar di Kawasan Hutan Lindung Register 17 Batu Serampok berhasil digagalkan. Polisi Kehutanan KPH Batu Serampok, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, meringkus 2 pelaku beserta 62 batang kayu hasil curian dan 1 unit mobil angkut, Kamis 21 Mei 2026.
Penyergapan terjadi di Dusun Wonorejo, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, saat mobil Mitsubishi L-300 nopol BE 8922 OY yang mengangkut kayu ilegal melintas dari Desa Neglasari menuju Desa Tanjung Agung.
*Kronologi Penangkapan*
Kasus ini terbongkar setelah POLHUT KPH Batu Serampok menerima laporan warga, Rabu malam 20 Mei 2026, tentang aktivitas penebangan di Desa Neglasari, Dusun Banyu Urip.
Kepala KPH Batu Serampok Yohanes,S.AP., M.M. langsung memerintahkan tim bergerak ke lokasi. Pukul 08.00 WIB, Kamis 21 Mei 2026, petugas melakukan pengintaian. Sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku terpantau memuat kayu ke mobil dan tancap gas keluar hutan. Tim yang dipimpin Kasi Perlindungan Dody Darmawan, S.Hut dan Kanit POLHUT Anton Hendarto kemudian menyergap kendaraan di perjalanan.
*Barang Bukti & Pasal yang Dijerat*
Dari tangan pelaku berinisial NRM dan DP, petugas menyita:
1). 1 unit mobil Mitsubishi L-300 BE 8922 OY
2). 62 potong kayu rimba campuran
3). 1 unit mesin chainsaw merek Stihl
4). 1 buah golok
“Operasi ini kami lakukan sesuai arahan Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Dr. Drs. Sulpakar, M.M. saat rakor jajaran POLHUT. Beliau memerintahkan tindakan tegas terhadap semua bentuk perusakan hutan,” tegas Yohanes.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kantor POLHUT Dinas Kehutanan Lampung, diterima Kepala Bidang Perlindungan dan Pengamanan Hutan serta Kasat POLHUT. Pemeriksaan dilimpahkan ke Korwas Polda Lampung dan Gakkum Kementerian Kehutanan bersama PPNS POLHUT untuk penyidikan.
Berdasarkan hasil sementara, pelaku dijerat UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancamannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar.
*Komitmen Tegas Jaga Hutan Lampung*
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan Polda Lampung. Petugas masih mengembangkan kasus untuk memburu kemungkinan jaringan lain.
Plt. Kadis Kehutanan Lampung Dr. Drs. Sulpakar, M.M. menegaskan patroli pengamanan hutan akan diintensifkan. “Kerusakan hutan akibat illegal logging di Lampung sudah mengkhawatirkan. Kami tidak akan memberi toleransi sedikit pun. Siapa pun yang merusak kawasan hutan akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.
Operasi ini menjadi peringatan keras: Register 17 Batu Serampok bukan lahan bebas. POLHUT siap bertindak cepat setiap ada laporan kerusakan hutan.( Umar.MDG)
