Biaya Untuk Ahli (bahasa, ITE, dll) Dalam Proses Penyidikan ditanggung Oleh Negara, bukan oleh Pelapor - Media Dinamika Global

Sabtu, 20 Juni 2026

Biaya Untuk Ahli (bahasa, ITE, dll) Dalam Proses Penyidikan ditanggung Oleh Negara, bukan oleh Pelapor


Mengutip Berita Online terbaru, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) mengupas terkait Dalam kasus penghinaan atau pencemaran nama baik di media sosial (UU ITE), biaya untuk ahli (bahasa, ITE, dll) yang diminta oleh penyidik dalam proses penyidikan ditanggung oleh Negara, bukan oleh pelapor.

Ia, menjelaskan Berikut rincian mengenai penanggungan biaya ahli dalam kasus pidana:

Penyidikan oleh Polisi: Jika penyidik kepolisian yang berinisiatif memanggil ahli untuk membantu terangnyatindak pidana, maka honorarium dan biaya ahli ditanggung negara melalui anggaran penyidikan.

Kewajiban Pelapor: Tidak ada biaya lapor ke polisi, dan pelapor tidak diwajibkan membayar ahli jika ahli tersebut didatangkan oleh pihak penyidik.

Ahli dari Pihak Pelapor: Jika pelapor (korban) membawa sendiri ahli (misalnya saksi ahli bahasa untuk menunjang laporannya sejak awal), honorarium ahli tersebut biasanya ditanggung oleh pelapor, namun pendapat ahli tersebut tetap valid digunakan sebagai alat bukti.

Persidangan: Dalam tahap persidangan, saksi ahli yang hadir memenuhi panggilan pengadilan juga berhak atas penggantian biaya yang ditanggung negara.

Kesimpulan: Secara hukum, saksi ahli dalam penyidikan pidana adalah bagian dari pembuktian yang didanai negara.

Disclaimer: Jawaban ini berdasarkan aturan umum KUHAP dan standar biaya umum (PMK 83/PMK.02/2022) yang berlaku pada tahun 2026.

Ya, pelaku kasus penghinaan atau pencemaran nama baik di media sosial bisa ditahan oleh polisi, asalkan memenuhi unsur pidana yang diatur dalam UU ITE dan KUHP.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai penahanan kasus penghinaan di medsos:

Dasar Hukum Utama: Penghinaan di medsos diatur dalam Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE) dan Pasal 310/311 KUHP.

Ancaman Penjara: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Delik Aduan: Kasus ini adalah delik aduan, artinya kepolisian baru bisa memproses dan menahan pelaku jika korban merasa dirugikan dan melaporkan secara langsung.

Syarat Penahanan: Penahanan dapat dilakukan jika ancaman pidananya di atas 5 tahun (menurut KUHAP), atau terdapat alasan subjektif penyidik seperti takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Pengecualian (Restorative Justice): Berdasarkan aturan terbaru dan Surat Keputusan Bersama (SKB) UU ITE, polisi lebih mengedepankan mediasi (restorative justice) untuk kasus pencemaran nama baik, kecuali kasus tersebut berdampak luas atau menimbulkan konflik sosial.

Contoh Tindakan
Kasus yang sering berujung penahanan meliputi fitnah (menuduh hal yang tidak benar), ujaran kebencian, atau penyerangan kehormatan di grup WhatsApp/Media Sosial.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru (berlaku efektif 2 Januari 2026) dan UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE)], syarat utama Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif pada kasus penghinaan di media sosial adalah adanya pemaafan dari korban, bukan residivis, dan ancaman pidana di bawah 5 tahun.

Berikut adalah rincian syarat dan mekanisme RJ untuk kasus penghinaan/pencemaran nama baik di media sosial menurut aturan terbaru 2026:

1. Syarat Materiil RJ (KUHAP Baru 2025/2026)

Adanya Pemaafan Korban: Korban secara sadar memberikan maaf, yang dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian.

Ancaman Pidana Rendah: Tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Bukan Residivis: Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Bukan Kejahatan Berat: Penghinaan/pencemaran nama baik (Pasal 433-442 KUHP Baru) adalah delik aduan, sehingga memungkinkan untuk RJ, berbeda dengan tindak pidana berat seperti kekerasan seksual atau korupsi yang tidak dapat di-RJ.

Kerugian Relatif Kecil: Dalam beberapa pedoman, seringkali disyaratkan kerugian material/immaterial yang ditimbulkan tidak terlalu besar.

2. Konteks Penghinaan di Media Sosial (UU ITE Terbaru)

Delik Aduan: Penghinaan di medsos (Pasal 27A UU ITE Baru/UU 1/2024) hanya bisa diproses jika ada aduan dari korban, yang mempermudah mekanisme RJ.

Penyelesaian Kekeluargaan: Aparat kepolisian diwajibkan mengedepankan RJ sebelum masuk ke proses peradilan untuk kasus-kasus yang sifatnya antar-individu.

3. Mekanisme/Prosedur RJ (KUHAP Baru)

Tahap Penyelidikan/Penyidikan: RJ dapat dilakukan di tingkat kepolisian dengan membuat surat kesepakatan perdamaian.

Keterlibatan Pihak Terkait: Proses RJ melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan/atau masyarakat.

Penetapan Pengadilan: Hasil RJ, seperti penghentian penyidikan (SP3) atau penghentian penuntutan, harus mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri untuk menjamin kepastian hukum.

4. Alternatif Sanksi dalam RJ

Pelaku yang mendapatkan RJ tidak serta-merta bebas, melainkan wajib melakukan pemulihan, seperti:

1. Meminta maaf secara terbuka di media sosial.

2. Menghapus konten yang merugikan.

3.Memberikan ganti rugi (restitusi) jika diperlukan.

Catatan: Sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2026, pengadilan kini menjadi penentu akhir sah tidaknya penghentian perkara berbasis restorative justice untuk menjamin keadilan dan transparansi

Comments