RKC Seruduk Kejati NTB, Desak Bongkar Dugaan Pinjaman Rp118 Miliar di PT Air Minum Giri Menang - Media Dinamika Global

Jumat, 22 Mei 2026

RKC Seruduk Kejati NTB, Desak Bongkar Dugaan Pinjaman Rp118 Miliar di PT Air Minum Giri Menang

Plh Penkum Kejati saat menemui massa aksi, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Aroma dugaan persoalan keuangan di tubuh perusahaan daerah PT Air Minum Giri Menang kini makin menyengat. Jumat (22/05/2026), Ruang Kita Center (RKC) menyeruduk kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menuntut usut tuntas dugaan pinjaman fantastis senilai Rp118 miliar kepada Bank BPD Bali yang dinilai penuh tanda tanya.

Aksi berlangsung panas. Massa aksi menilai ada dugaan maladministrasi hingga potensi penyimpangan serius dalam proses pengajuan dan penggunaan dana jumbo tersebut. Sorotan tajam diarahkan pada transparansi pengelolaan uang perusahaan daerah yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, bukan justru memunculkan kecurigaan publik.

Koordinator Lapangan RKC, Juwaedin, secara lantang mendesak Kajati NTB tidak bermain senyap dan segera membuka perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat.

“Rp118 miliar itu bukan uang receh. Itu uang rakyat. Seharusnya dipakai memperbaiki pelayanan air bersih, bukan malah hilang arah tanpa kejelasan. Kami menduga ada oknum-oknum yang bermain dan memanfaatkan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya dalam orasi.

Menurutnya, dugaan persoalan tersebut menjadi tamparan keras bagi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di NTB. Jika benar terjadi penyimpangan, maka dampaknya dinilai bukan hanya persoalan administratif, tetapi bisa menggerus keuangan daerah sekaligus menghancurkan kepercayaan publik.

“Kalau perusahaan daerah dikelola seenaknya, bagaimana masyarakat bisa percaya? Nilainya ratusan miliar. Ini persoalan serius dan tidak boleh ditutup-tutupi,” katanya.

Tak berhenti di situ, massa juga mendesak Kejati NTB segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses pinjaman, mulai dari jajaran direksi PT Air Minum Giri Menang hingga pihak Bank BPD Bali sebagai pemberi pinjaman.

RKC menilai lambannya keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum justru memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Mereka mengingatkan agar perkara ini tidak berakhir sebagai “kasus parkir” yang menguap tanpa kepastian hukum.

Menanggapi desakan massa, Pelaksana Harian Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB akhirnya menemui massa aksi. Ia menyampaikan bahwa seluruh aspirasi massa aksi telah diterima dan kasus tersebut masih berjalan dalam tahap pengumpulan data dan permintaan keterangan.

“Kasus ini masih dalam proses dimintai keterangan dan data serta ditelaah apakah ada unsur pidananya. Jika ditemukan pidana, maka akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan,” ujarnya di hadapan massa aksi.

Ia juga menegaskan bahwa perkara tersebut belum dihentikan dan masih terus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kejati NTB tetap berkomitmen menegakkan hukum sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Aksi demonstrasi berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian.

Redaksi

Comments