Integritas Jaksa Penuntut Umum Kembali Jadi Sorotan Setelah Tuntut 1 Tahun Kasus Penganiayaan - Media Dinamika Global

Rabu, 13 Mei 2026

Integritas Jaksa Penuntut Umum Kembali Jadi Sorotan Setelah Tuntut 1 Tahun Kasus Penganiayaan


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Kasus Penganiayaan 3 Korban di Bima Picu Kemarahan, Jaksa Tuntut Terdakwa Hanya 1 Tahun. Dalam persidangan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap tiga orang korban di antaranya dua orang anak di bawah umur, setelah membacakan surat sebagai administrasi perkara oleh jaksa penuntut umum. Seperti dikutip dari Media bumigora.com

Menyampaikan tuntutan kepada majelis hakim 1 tahun dan kemudian menanyakan pada terdakwa terduga pelaku seorang ibu rumah tangga (IRT) apakah terdakwa keberatan atas tuntutan nya, ucap salah satu oknum jaksa saat sidang berlangsung singkat di pengadilan negeri raba bima pada Selasa tanggal 12 mei 2026.

Pantauan Sejumlah media online saat persidangan, terlihat hanya 1 orang yang disidangkan. Menjadi sorotan publik tidak sesuai dengan yang dilaporkan oleh pihak keluarga dan ayah kandung ketiga korban, terduga pelaku merupakan 2 (dua orang) adalah ibu dan anaknya berinisial (SD) perempuan dan (AA) perempuan. 

Adapun pihak keluarga melakukan keberatan kepada Majelis Hakim PN Raba Bima. Ada apa dan kenapa disidangkan, cuman 1. Sedangkan terduga pelaku jumlah 2 orang, tuntutan jaksa penuntut umum 1 tahun. Hakimpun begitu cepat merespon. ” Ini baru tuntutan belum sidang putusan," ungkap Majelis Hakim.

Saat diwawancarai wartawan, “Safruddin”. Ayah kandung tiga korban tersebut, menyampaikan. Kami sekeluarga sangat kecewa atas proses hukum yang menuntut ringan dan patut diduga menghilangkan satu orang terduga pelaku sampai tidak di persidangkan.

Oleh karena demikian, kami sekeluarga menuntut keadilan meminta dengan segala sesuatu. Untuk mempertimbangkan dan tidak mengurangi rasa hormatnya Majelis Hakim, memberikan putusan kepada kedua orang Terduga Pelaku agar memberatkan hukumnya sesuai amal perbuatan, mengingat korban sejumlah tiga orang atas Nama 1. Fahkriaty lahir pada tanggal (03-07-2006) 2. Suharni (23-06-2008) 3. Firmansyah (17-08-2014)," ungkap Ayah Kandung Ketiga Korban, Desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima.

Setelah keluar ruangan persidangan, ayah 3 orang korban. Sempat mengamuk dan mencecar pada salah satu Oknum Lawyer sebagai kuasa hukumnya. Setelah mendengar tuntutan jaksa, mempertanyakan. Kemana saja selama ini, apakah dari awal proses tidak menanyakan kepada pihak penyidik Polres Bima dan kejaksaan negeri raba bima kenapa 1 orang terduga pelaku hilang ditengah proses hukum hingga sedang berjalannya persidangan tidak terlihat.

Kemarahan ayah korban kepada oknum Lawyer tersebut, selama persidangan tidak pernah dia hadir atau melakukan konsultasi dan koordinasi. Kami sudah membayarkan jasanya untuk mendampingi selama proses sampai pelaku itu masuk penjara, kita sesama manusia saling menghargai satu sama lainnya.

Aktivis kemanusiaan Ipul Timur memberikan pandangan, mengatakan bahwa ini merupakan perbuatan biadab dalam rangka melakukan dugaan kekerasan fisik terhadap anak.

Kini Menjadi Sorotan Publik yang serius, jika memang mengacu pada pasal 80 ayat 2. Terkait Kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur, menyebabkan luka berat ancaman 5 sampai 15 tahun penjara dengan denda 3 Miliar. Semoga dengan senantiasa para majelis hakim yang mulia memberikan atau menjatuhkan hukuman di atas 10 tahun penjara dalam putusannya Amin Ya Rabbal Alamin. Ungkap singkat Ipul Timur.(Team).

Comments