![]() |
| Moderator, Yuni Narasumber I, Taufan Narasumber II, dan Ketua EW LMND NTB, (Ist/Surya) |
Mataram, Media Dinamika Global – Langkah Lalu Muhammad Iqbal melaporkan aktivis sosial Yuni Bourhany ke Polda NTB menuai gelombang kritik tajam. Eksekusi Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar dialog publik bertema “Mengurai Motif Dibalik Laporan Gubernur NTB Terhadapnya: Perlindungan Privasi atau Kriminalisasi?” di Caffe Cornet, Kota Mataram, Minggu (3/05/2026).
Forum ini menjadi panggung kritik terbuka terhadap sikap pejabat publik yang dinilai lebih memilih jalur pidana ketimbang menjawab substansi kritik rakyat. Pertanyaan besar pun mencuat, apakah ini benar perlindungan privasi, atau justru bentuk kriminalisasi terhadap suara kritis masyarakat?
Dialog menghadirkan dua narasumber, akademisi hukum pidana Taufan, SH., MH, yang juga Direktur LPW NTB, Yuni Bourhany sebagai terlapor, dan sejumlah Pemimpin Redaksi Media Online, sejumlah aktivis di NTB.
Narasumber I, Taufan mengatakan, bahwa dalam hukum pidana, tidak semua penyebaran data pribadi otomatis bisa dipidana. Menurutnya, harus diuji secara ketat unsur melawan hukum, niat jahat (mens rea), serta konteks dari penyebaran tersebut.
“Tidak semua orang yang menyebarkan data pribadi itu melanggar hukum. Harus dilihat konteksnya, apakah ada unsur melawan hukum dan niat jahat,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan apakah nomor telepon yang dipersoalkan benar-benar termasuk data pribadi yang dilindungi secara ketat, terlebih jika nomor tersebut sudah berada di ruang publik atau digunakan dalam konteks jabatan publik sebagai gubernur.
“Kalau dilihat dari narasinya, ini tidak berdiri sendiri. Ada konteks kritik terhadap kebijakan, sehingga motifnya juga harus diuji,” ujarnya.
Menurut Taufan, ketika pejabat publik langsung menggunakan jalur pidana terhadap kritik warga, hal itu menunjukkan kegagalan dalam merawat ruang demokrasi dan komunikasi publik. Ia mengingatkan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium—jalan terakhir, bukan senjata utama membungkam kritik.
“Ketika pejabat publik langsung menggunakan jalur pidana, itu bisa menunjukkan kegagalan dalam merawat sistem sosial dan ruang komunikasi publik,” katanya tajam.
Ia juga menyoroti potensi berbahaya jika Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dipakai sebagai alat baru membatasi kritik publik, menggantikan pasal-pasal karet yang selama ini dikritik dalam UU ITE.
Sementara itu, Yuni Bourhany mengaku laporan terhadap dirinya berawal dari kritik kerasnya terhadap sejumlah kebijakan Gubernur NTB, khususnya terkait pengadaan mobil listrik bagi birokrasi, di tengah masih buruknya pelayanan dasar masyarakat.
Menurutnya, rakyat hari ini tidak membutuhkan mobil listrik mewah bagi pejabat, melainkan pelayanan kesehatan yang layak, keadilan sosial, dan kehadiran pemerintah saat masyarakat benar-benar membutuhkan.
“Yang dibutuhkan rakyat bukan mobil rental untuk para OPD yang duduk manis menunggu pajak dari masyarakat, tetapi pelayanan dasar yang nyata,” ujarnya.
Ia mencontohkan masih banyak persoalan warga NTB yang meninggal di luar daerah seperti Bali dan Kalimantan, bahkan harus viral lebih dulu agar mendapat perhatian pemerintah.
Baginya, kondisi itu mencerminkan ketimpangan serius antara gaya hidup elite birokrasi dan kebutuhan nyata masyarakat bawah.
Yuni menilai pelaporan terhadap dirinya bukan soal perlindungan privasi, melainkan upaya sistematis untuk membungkam kritik yang selama ini ia suarakan.
“Karena postingan saya keras dan langsung mengenai substansi, akhirnya dia merasa terganggu dan berusaha membungkam suara saya dengan laporan ke Polda NTB,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa nomor yang ia unggah bukan nomor pribadi, melainkan nomor gubernur yang menurutnya berfungsi sebagai akses informasi publik agar masyarakat bisa menyampaikan persoalan ketika jalur birokrasi di OPD tidak berjalan.
“Saya tidak punya hubungan pribadi dengan Gubernur. Saya bahkan tidak menyimpan nomor pribadi beliau. Yang saya sampaikan adalah nomor gubernur sebagai informasi publik,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan di Polda NTB, ia mengaku mendapat sekitar 26 pertanyaan dari penyidik, termasuk soal dugaan penyebaran nomor pribadi. Namun ia tetap pada pendiriannya bahwa tidak ada unsur pidana dalam tindakannya.
“Saya tidak akan mundur satu senti pun, karena saya merasa apa yang saya lakukan tidak melanggar hukum. Niat saya bukan untuk menjatuhkan siapa pun, tetapi menyampaikan kritik dan informasi,” tegasnya.
Redaksi |
