Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Pemerintah Kabupaten Bima resmi mulai mencairkan gaji bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2026, mulai Rabu (13/5/2026). Pembayaran ini mencakup rapelan gaji sejak Januari 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda akibat penyelesaian administrasi dan penyusunan kontrak kerja.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Suryadin, mengonfirmasi pencairan tersebut. Ia menjelaskan pembayaran dilakukan bertahap, dengan prioritas utama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tugasnya langsung bersentuhan dengan kebutuhan dasar masyarakat. Instansi yang sudah menerima pembayaran antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pemadam Kebakaran, sementara dinas lain termasuk pendidikan dan kesehatan akan menyusul dalam 3–5 hari ke depan setelah data dan dokumen dinyatakan lengkap.
“Anggaran sebesar Rp 63 miliar sudah tersedia dan masuk dalam APBD 2026, tidak ada kendala dana. Keterlambatan hanya soal administrasi, sekarang sudah selesai dan kami pastikan semua P3K akan menerima haknya tanpa ada yang tertinggal,” tegas Suryadin.
Besaran gaji yang dibayarkan sesuai aturan: Tenaga Penunjang Utama (TPU) menerima Rp. 700.000 per bulan, sedangkan tenaga non-TPU sebesar Rp. 300.000 per bulan. Semua pembayaran disetorkan langsung ke rekening masing-masing pegawai melalui Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat.
Salah satu P3K di Dinas Lingkungan Hidup mengaku lega setelah uang gaji masuk pagi ini. “Sudah hampir 4 bulan menunggu, sangat membantu kebutuhan sehari-hari. Terima kasih Pemkab Bima yang akhirnya menuntaskan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Bima menambahkan, proses pencairan berjalan lancar dan seluruh tunjangan yang melekat juga akan dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok. Ia mengimbau seluruh P3K yang belum menerima agar bersabar, karena hanya menunggu jadwal giliran verifikasi dari instansi masing-masing.
DPRD Kabupaten Bima sebelumnya juga menegaskan agar tidak ada penundaan lagi, mengingat hak pegawai adalah prioritas utama pelayanan publik. “Sekarang sudah terbayar, ini langkah tepat. Kami akan terus awasi agar proses selanjutnya berjalan tepat waktu,” ujar Ketua Komisi I DPRD Bima, Supardin.
Pemkab Bima berkomitmen mulai bulan Juni 2026 pembayaran gaji P3K akan berjalan rutin setiap awal bulan, sesuai jadwal seperti ASN lainnya. (Tim)
