Mataram, Media Dinamika Global – Rencana ekspansi operasional PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) ke wilayah tambang Dodo Rinti, Kabupaten Sumbawa, mulai menuai gelombang kritik keras. Di tengah berakhirnya operasi tambang Batu Hijau di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), sejumlah kalangan menilai perpindahan aktivitas pertambangan tersebut berpotensi memindahkan persoalan lama ke tanah Samawa jika tidak disertai pembenahan total terhadap tata kelola perusahaan.
Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Nusa Tenggara Barat (EW LMND NTB), Afdhol Ilhamsyah, melontarkan peringatan dini terhadap PT AMNT agar tidak mengulangi berbagai persoalan sosial, lingkungan, hingga ketenagakerjaan yang selama ini menjadi catatan hitam operasi tambang di Batu Hijau.
“Dodo Rinti jangan sampai menjadi korban eksploitasi berikutnya. Jangan sampai kekayaan alam Sumbawa hanya dikeruk habis-habisan sementara masyarakat lokal tetap hidup dalam kemiskinan,” tegas Afdhol dalam pernyataan resminya.
Menurutnya, masuknya investasi tambang skala besar harus mampu menghadirkan perubahan nyata terhadap kesejahteraan masyarakat. Namun fakta sosial di Kabupaten Sumbawa justru memperlihatkan kondisi yang memprihatinkan. Berdasarkan konsolidasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akhir tahun 2025, tercatat lebih dari 164 ribu jiwa masyarakat Sumbawa masih berada dalam kategori miskin ekstrem, sementara sekitar 41 ribu jiwa lainnya masuk kategori rentan miskin.
“Ini alarm keras. Jangan sampai emas dan tembaga di Dodo Rinti menjadi simbol kemewahan korporasi di atas penderitaan rakyat,” ujarnya.
LMND NTB menilai kondisi tersebut menjadi ironi besar di tengah besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki Sumbawa. Afdhol bahkan menyinggung pengalaman di KSB, di mana keberadaan industri tambang raksasa belum sepenuhnya mampu menekan angka kemiskinan secara signifikan.
Selain menyoroti persoalan kemiskinan, LMND NTB juga mengkritik tajam pola penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT AMNT yang dinilai hanya bersifat karitatif dan jangka pendek.
“Kami menolak CSR yang hanya dijadikan alat meredam gejolak sosial. Bantuan sesaat tanpa pemberdayaan hanya akan melanggengkan ketergantungan masyarakat,” kata Afdhol.
LMND NTB mendesak agar dana CSR dan PPM diarahkan untuk membangun ekonomi kolektif masyarakat melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi, kelompok usaha bersama sektor pertanian, peternakan, hingga maritim lokal. Menurut mereka, perusahaan harus menjadi mitra strategis sekaligus penyerap hasil produksi masyarakat agar ekonomi lokal dapat tumbuh secara mandiri bahkan setelah tambang berhenti beroperasi.
Di sektor ketenagakerjaan, kritik keras juga diarahkan terhadap sistem perekrutan tenaga kerja yang selama ini dianggap sarat persoalan. Praktik blacklisting terhadap buruh lokal yang kritis, lemahnya perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga dominasi pekerja luar daerah dalam posisi strategis menjadi sorotan tajam.
“Buruh lokal jangan hanya dijadikan penonton dan pekerja kasar di tanah sendiri. Sistem rekrutmen melalui subkontraktor yang tidak transparan harus dihentikan,” tegasnya.
LMND NTB meminta agar perekrutan tenaga kerja dilakukan melalui satu pintu resmi yang diawasi langsung oleh pemerintah daerah demi menjamin hak masyarakat lokal memperoleh pekerjaan yang layak.
Tak hanya itu, persoalan lingkungan juga menjadi perhatian serius. Aktivitas pembuangan limbah tailing melalui metode Submarine Tailings Disposal (STD) di perairan Teluk Benete selama ini dinilai menimbulkan kontroversi dan kekhawatiran terhadap dampak ekologis jangka panjang.
“Sistem pembuangan limbah laut yang memicu polemik di KSB tidak boleh kembali terjadi di Dodo Rinti. PT AMNT wajib menerapkan teknologi pengelolaan limbah yang aman dan bertanggung jawab,” ujar Afdhol.
LMND NTB juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan terbaru, termasuk kewajiban reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025.
Atas berbagai persoalan tersebut, LMND NTB mendesak pemerintah pusat dan manajemen PT AMNT segera mengambil langkah konkret sebelum aktivitas tambang dimulai secara penuh di Dodo Rinti. Mereka meminta adanya pakta integritas publik, alokasi minimal 40 persen dana CSR untuk ekonomi kolektif masyarakat, prioritas 70 persen tenaga kerja lokal Sumbawa, hingga audit investigatif independen terhadap dokumen lingkungan perusahaan.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Jangan sampai luka ekologis, diskriminasi ketenagakerjaan, dan kemiskinan struktural yang terjadi di Batu Hijau dipindahkan begitu saja ke Dodo Rinti,” tutup Afdhol Ilhamsyah.
Redaksi |
