APBDes Desa Leu Diduga Fiktif, ALAMTARA Seret Kasus ke Inspektorat NTB - Media Dinamika Global

Senin, 11 Mei 2026

APBDes Desa Leu Diduga Fiktif, ALAMTARA Seret Kasus ke Inspektorat NTB

ALAMTARA saat laporkan di Inspektorat NTB, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global -  Aroma dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun 2025 di Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, mulai menyeruak ke publik. Aksi Mahasiswa Leu Mataram yang tergabung dalam ALAMTARA secara resmi melaporkan dugaan tersebut ke Inspektorat Wilayah Nusa Tenggara Barat pada Senin, 11 Mei 2026.

Laporan bernomor “001/E/PELAPORAN-PENGADUAN/05/2026” itu memuat tuntutan agar dilakukan audit investigatif terhadap pengelolaan APBDes dan penyusunan LKPPD Desa Leu yang diduga sarat manipulasi serta penyimpangan administrasi.

Imam Sofian menegaskan, dana desa yang semestinya menjadi instrumen pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru diduga berubah fungsi menjadi “ladang kesejahteraan” bagi oknum pemerintah desa.

“Dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat, justru diduga menjadi dana kesejahteraan pemerintah desa,” tegas Imam Sofian.

ALAMTARA mengaku menemukan banyak kejanggalan berdasarkan observasi dan analisis terhadap dokumen APBDes maupun LKPPD Tahun 2025. Mereka menduga adanya keterlibatan aparatur desa yang secara sadar dan terorganisir melakukan praktik penyalahgunaan anggaran.

Ironisnya, Desa Leu selama ini dikenal memiliki citra sebagai desa maju di wilayah Kecamatan Bolo. Namun di balik citra tersebut, ALAMTARA menilai terdapat dugaan praktik “kejahatan administrasi” yang sengaja ditutupi rapat-rapat.

“Desa Leu dikenal maju, tapi justru diduga menyimpan banyak persoalan serius dalam pengelolaan APBDes dan penyusunan LKPPD fiktif,” ungkap pernyataan ALAMTARA.

Mereka juga menuding adanya manipulasi laporan yang diduga dilakukan untuk menutupi kesalahan pengelolaan anggaran desa. Karena itu, ALAMTARA meminta Inspektorat NTB tidak bermain-main dalam menangani laporan tersebut.

M. Rizkikal Aulia menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan ataupun jabatan.

“Tidak ada yang kuat di mata hukum, tidak ada yang istimewa di mata hukum. Jika melakukan kesalahan, maka wajib diadili seadil-adilnya,” tegasnya.

ALAMTARA turut memperingatkan Inspektorat Wilayah NTB agar serius membongkar dugaan penyimpangan yang terjadi, khususnya di Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

Mereka bahkan mengancam akan menggelar gelombang aksi demonstrasi jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti, maka akan lahir gelombang-gerakan besar di depan kantor Inspektorat Wilayah Nusa Tenggara Barat,” tutupnya.

Pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi hingga berita diterbitkan.

Redaksi |

Comments