Jakarta, Media Dinamika Global.id.-- Kalau gak salah tahun 2021 guru nonASN di sekolah swasta boleh mendaftar PPPK dengan syarat-syarat tertentu. Sayangnya harus ditempatkan di sekolah negeri. Akhirnya Sekolah swasta kehilangan banyak guru. Kepala sekolah dan yayasan komplain, akhirnya guru nonASN tidak bisa lagi daftar PPPK.
Andaikan ada kebijakan langsung ditempatkan di sekolah swasta itu, mungkin gak ada kepala sekolah atau yayasan yang komplain. Alasannya sih PPPK itu pegawai pemerintah harus ditempatkan di institusi pemerintah yaitu sekolah negeri. Bisa ditempatkan di sekolah swasta tetapi harus "parkir" dulu di sekolah negeri, lalu diredistribusi ke sekolah swasta (permen 1/2025). Tapi ini tidak menyelesaikan masalah. Tahun 2025 guru nonASN di sekolah swasta gigit jari tidak bisa ikut seleksi PPPK.
Sementara bila kita tengok di program MBG, seleksi ASN yang instansinya BGN bisa langsung ditempatkan (diperbantukan) di pihak swasta, dalam hal ini SPPG. Nah kalau sekolah kok gak bisa?
Bertahan di sekolah swasta, masa depan tidak menjanjikan. Banyak kasus (tidak semua) guru yang sudah menerima TPG yang tidak seberapa (tidak sampai UMR), tidak menerima gaji dari yayasan. Ikut seleksi PPPK tidak bisa, bertahan di sekolah swasta masa depan tidak menjajikan.
Kita butuh kewajaran gaji bukan kekurang ajaran sistem. Kita butuh bayaran uang bukan pahala, Kita butuh kejelasan nasib bukan kejelasan nasab.(Sekjend MDG)
