BIMA, Media Dinamika Global.id.-- Setelah penerimaan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Bima terhitung mulai 1 Desember 2025 hingga 31 November 2026. Tapi yang menjadi persoalan sampai hari ini gajinya belum diterima, sedangkan sekarang sudah masuk lima bulan. Artinya bahwa, Pemkab Bima menzalimi 13.970 PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik.
Kalaupun gaji akan dirapel langsung lima bulan, otomatis tenaga PPPK PW tidak bisa memenuhi kebutuhan bulanan. Ini adalah bagian dari eksploitasi tenaga kerja gaya baru. Atau mungkin anggaran 63 Miliar yang dialokasikan untuk gaji PPPK PW telah dikorupsi oleh oknum pemerintah daerah?
Kalau kita hitung rata-rata gaji PPPK PW ini dengan gaji terendah 300.000 Rp per bulan umumnya untuk non-TPU (Tenaga Penunjang Utama). Maka Pemkab Bima mengeluarkan uang sebesar 4.191.000.000 Rp per bulan, kalau mau dirapel sekaligus lima bulan akan menjadi 20.955.000.000 Rp.
Ini adalah bukti pelanggaran konstitusional yang dilakukan oleh Pemkab Bima, mengeksploitasi gaji pekerja dengan embel-embel profesionalisme kerja. Dimana gaji PPPK PW Kabupaten sudah tidak memenuhi UMR ditunda-tunda lagi.
Kalaupun ini menjadi persoalan kemampuan fiskal daerah, harusnya sebelumnya sudah dihitung matang-matang secara ekonomi, bukan semata-mata mengedepankan kalkulasi politik. Mengangkat sebanyak 13.970 orang (dari usulan awal 14.077 orang) yang resmi menerima SK pada 19 Januari 2026. Jumlah ini menjadikan Kabupaten Bima sebagai instansi dengan jumlah PPPK Paruh Waktu terbanyak di tingkat kabupaten/kota se-Indonesia dan peringkat ketiga secara nasional.
Apakah mau gaji ASN yang lain juga dirapel langsung 4 bulan? Atau Bupati sendiri, apakah mau gajinya diterima langsung 4 bulan? Jawabannya: yang jelas gak mau. Begitupun, PPPK Paruh Waktu mereka juga manusia yang setiap hari punya tanggung jawab keluarga, punya kebutuhan rumahan. Udah gaji rendah dipermainkan pula oleh pemerintah daerah.
Ini tidak boleh dibiarkan, seluruh PPPK PW di Kabupaten Bima harus bergerak menuntut haknya. Ini bukan sekedar 300.000 Rp per bulan, atau 1.500.000 dalam waktu lima bulan, tapi ini persoalan hak dan nilai kemanusiaan yang dizalimi.
Jadi, melalui momentum May Day atau akrab disebut sebagai hari buruh sedunia, KPR Bima menuntut pemerintah daerah kabupaten Bima agar segera memberikan Hak PPPK PW Kabupaten Bima. Mereka juga bagian penting dari perangkat negara, tapi tidak perlakukan sama dimata pemerintah daerah kabupaten Bima. (Redaksi Sekjend MDG)
