Polemik Pemotongan Zakat Profesi Terhadap Guru di Kota Bima Kini Mendapat Penjelasan Dari BAZNAS - Media Dinamika Global

Sabtu, 04 April 2026

Polemik Pemotongan Zakat Profesi Terhadap Guru di Kota Bima Kini Mendapat Penjelasan Dari BAZNAS


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Melalui Kepala Pelaksana, BAZNAS menyampaikan bahwa zakat profesi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan telah diterapkan di berbagai daerah. Besaran zakat ditetapkan sebesar 2,5 persen bagi yang telah mencapai nisab, dengan acuan pendapatan, bukan hanya gaji pokok.

Namun demikian, BAZNAS juga mengakui adanya dinamika di tingkat daerah, khususnya di Kota Bima. Ditemukan ketidaksinkronan antara ketentuan pusat dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018, terutama terkait dasar perhitungan—apakah dari pendapatan kotor atau setelah dikurangi beban.

Di sisi lain, penerapan di lapangan disebut belum sepenuhnya konsisten. Hal ini menjadi salah satu faktor munculnya keluhan dari sejumlah guru, terutama terkait mekanisme pemotongan langsung yang dinilai belum dipahami secara menyeluruh.

Untuk menjembatani persoalan tersebut, BAZNAS bersama pemerintah daerah mendorong penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang saat ini dikabarkan tengah dalam proses. Regulasi ini diharapkan dapat memperjelas mekanisme, memperkuat dasar hukum, serta memastikan transparansi dalam pengelolaan zakat profesi.

Ke depan, publik—khususnya para guru—menunggu kejelasan implementasi kebijakan ini agar berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipahami oleh seluruh pihak.(Sekjend MDG)

Comments