Pelantikan juga Sangat di Tentukan Oleh Kewenangan Pejabat Yang Melantik - Media Dinamika Global

Sabtu, 18 April 2026

Pelantikan juga Sangat di Tentukan Oleh Kewenangan Pejabat Yang Melantik


Bima, Media Dinamika Global.id.-- Pelantikan pejabat pada prinsipnya merupakan tindakan administratif yang memiliki kekuatan hukum sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam hal ini, pelantikan tetap dinyatakan sah secara hukum apabila didasarkan pada Surat Keputusan (SK) yang sah, yang telah ditetapkan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Selain itu, keabsahan pelantikan juga sangat ditentukan oleh kewenangan pejabat yang melantik. 

Artinya, pelantikan tersebut harus dilakukan oleh pejabat yang secara legal memiliki otoritas untuk mengangkat dan melantik, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Tidak kalah penting, pelaksanaan pelantikan tersebut turut disaksikan oleh pihak-pihak berwenang, baik unsur pemerintah, aparat terkait, maupun saksi resmi lainnya, sehingga memperkuat aspek legalitas dan transparansi dari proses tersebut.

Dengan terpenuhinya seluruh unsur tersebut—yakni adanya SK yang sah, dilakukan oleh pejabat yang berwenang, serta disaksikan oleh pihak berwajib—maka pelantikan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat, tanpa terpengaruh oleh waktu pelaksanaannya.

Dengan kata lain, pelaksanaan pelantikan pada malam hari tidak mengurangi keabsahan secara hukum, selama seluruh prosedur dan persyaratan formal telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Redaksi Sekjend MDG)

Comments