KPK Soroti Gaji Naik Rp 100 Juta Kalau Masih Korupsi Itu Serakah - Media Dinamika Global

Sabtu, 25 April 2026

KPK Soroti Gaji Naik Rp 100 Juta Kalau Masih Korupsi Itu Serakah


Jakarta, Media Dinamika Global.id.-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sorotan tajam terhadap kenaikan gaji dan tunjangan hakim yang signifikan di tahun 2026. Dengan adanya penyesuaian penghasilan yang membuat hakim tinggi bisa menerima hingga Rp100 juta lebih per bulan, KPK menegaskan bahwa jika masih ada hakim yang melakukan korupsi, itu merupakan tindakan keserakahan. 

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan bahwa kenaikan gaji hingga 280% (berlaku mulai 2026) adalah karunia luar biasa yang seharusnya menjauhkan hakim dari praktik suap. Ibnu menegaskan, "Gaji Rp 70 juta, hakim tinggi Rp 100 juta, misal masih korupsi, itu namanya keserakahan".

Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2025 yang dieksekusi awal Februari 2026, total pendapatan (tunjangan dan gaji) ketua pengadilan negeri kelas 1A mencapai Rp70-80 juta, sedangkan ketua pengadilan tinggi mencapai Rp110,5 juta per bulan.

Kenaikan signifikan ini merupakan kebijakan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan, menciptakan independensi, dan reformasi peradilan, agar hakim tidak mudah disuap.

Meskipun gaji sudah dinaikkan secara drastis, KPK tetap menyoroti bahwa tindak korupsi masih berpotensi terjadi. Contohnya, KPK melakukan OTT terhadap hakim di Depok tak lama setelah kenaikan tunjangan di awal 2026, menegaskan bahwa integritas adalah kunci utama.(Sekjend MDG)

Comments