Jika Kita Meminjam Kacamata Presiden Prabowo Subianto : Nurul Wahyuti Kadis Kesehatan Kabupaten Bima Anak Haram Peraturan perundang-undangan - Media Dinamika Global

Kamis, 23 April 2026

Jika Kita Meminjam Kacamata Presiden Prabowo Subianto : Nurul Wahyuti Kadis Kesehatan Kabupaten Bima Anak Haram Peraturan perundang-undangan


Bima, Media Dinamika Global.id.-- Jika kita meminjam kacamata para Hakim Konstitusi dalam memutus sengketa negara, maka Surat Keputusan (SK) Bupati Bima Ady Mahyudi yang mengangkat dan melantik Nurul Wahyuti, SE., ME., sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima sudah sepantasnya diketuk palu: Batal Demi Hukum (Void Ab Initio)! Dalam bahasa hukum ketatanegaraan yang paling sederhana, kebijakan ini mengalami cacat formil dan materil secara bersamaan. Artinya, proses pemilihannya ugal-ugalan, dan isi keputusannya pun terang-terangan memperkosa aturan di atasnya. Pengangkatan seorang sarjana ekonomi murni untuk mengurus kebijakan nyawa dan medis rakyat bukanlah sekadar kekhilafan administrasi, melainkan sebuah pembangkangan konstitusi di tingkat daerah.

Secara rasio legis (akal sehat hukum), Peraturan Menteri Kesehatan No. 49 Tahun 2016 dan UU ASN diciptakan dengan niat untuk melindungi hak dasar masyarakat: hak atas kesehatan. Aturan tersebut secara mutlak (imperatif) mewajibkan pemimpin instansi kesehatan memiliki latar belakang pendidikan kesehatan. Lalu, dengan dasar hukum apa Bupati Bima menabrak aturan tersebut? Jawabannya jelas: Tidak ada. Bupati telah menggunakan hak prerogatifnya sebagai tameng untuk melindungi ambisi buta, menjadikan otonomi daerah seolah-olah cek kosong untuk berbuat semaunya.

Oleh karena itu, sangat tepat rasanya jika status jabatan Nurul Wahyuti saat ini disebut sebagai “Anak Haram Peraturan Perundang-undangan.” Mengapa demikian? Dalam logika hukum, sebuah kebijakan negara ibarat seorang anak yang lahir dari pernikahan sah antara kewenangan pejabat dan aturan hukum yang berlaku. Namun dalam kasus di Bima, SK pengangkatan Nurul Wahyuti lahir di luar nikah ia lahir dari rahim arogansi kekuasaan yang disetubuhi oleh kepentingan bagi-bagi proyek APBD, tanpa pernah direstui oleh Undang-Undang dan Peraturan Menteri Kesehatan.(Tim MDG)

Comments