Bima, Media Dinamika Global.id.-- Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran mendalam di lapangan yang dilakukan sejak 25 Januari hingga 3 Februari 2026, telah ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi yang terstruktur dan sistematis pada proyek Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di Kabupaten Bima tahun anggaran 2025.
Proyek bernilai Rp 2 Miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bima ini diduga kuat menjadi ladang bancakan oknum pejabat daerah. Penanggung jawab utama yang harus dimintai pertanggungjawaban atas sengkarut proyek ini adalah Taufik, yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bima.
Taufik diduga secara sengaja melakukan pembiaran dan menyetujui praktik manipulasi spesifikasi, prosedur, hingga penggelembungan harga (mark-up) ekstrem yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 1 Miliar.
Tim investigasi menemukan serangkaian pelanggaran prosedur dan rekayasa pelaksanaan di lapangan yang sangat merugikan masyarakat luas, antara lain:
Manipulasi Prosedur E-Katalog (Pembelian Ilegal): Sesuai aturan E-Katalog, pengadaan barang seharusnya dilakukan langsung dari pabrikan resmi untuk menjamin spesifikasi dan garansi. Namun, pihak instansi justru “bermain mata” dengan mengarahkan pembelian melalui pihak ketiga (reseller) yang tidak resmi. Akibatnya, barang yang didatangkan tidak memiliki kejelasan garansi perusahaan.
Mark-Up Harga yang Tidak Masuk Akal: Lampu yang terpasang di Desa Panda dan Desa Belo diketahui menggunakan merek Uniko dengan spesifikasi daya di bawah 100 Watt. Kualitas cahayanya sangat buruk, namun anehnya, setiap unit lampu tersebut dihargai sangat fantastis, yakni Rp 28.000.000,- per unit. Ini merupakan penggelembungan harga ekstrem yang jauh dari standar Rencana Anggaran Biaya (Redaksi Sekjend MDG/RAB).
