![]() |
| Korban Penipuan dan kuasa hukumnya saat konferensi pers, (Ist/Surya) |
Mataram, Media Dinamika Global - Dugaan penipuan bermodus janji mutasi anggota kepolisian terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang pria berinisial MA, warga Kota Mataram, dilaporkan ke Polda NTB setelah diduga menipu orang tua anggota polisi dengan kerugian mencapai Rp70 juta.
Kasus ini bermula ketika terlapor berinisial MA mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat di lingkungan Polda NTB, bahkan mengklaim mengenal Kapolda. Dengan dalih tersebut, ia menawarkan bantuan untuk memindahkan seorang anggota polisi yang bertugas di Sumbawa ke Mataram.
Korban, yang merupakan seorang warga asal kecamatan Labuapi kabupaten Lombok Barat, orang tua dari anggota polisi tersebut, tergiur dengan tawaran itu. Ia berharap anaknya bisa bertugas lebih dekat dengan keluarga, terlebih kondisi kesehatan istrinya yang sedang sakit.
Terlapor di samping mengaku kenal Kapolda NTB dan Kabid Binmas juga mengaku mengenal juga Pejabat ESDM Polda NTB berinisial IW yang bisa mengurus mutasi, sehingga korban percaya atas iming-iming terlapor.
Pertemuan awal terjadi pada Mei tahun 2025 lalu di rumah korban di wilayah Labuapi, Lombok Barat. Dalam pertemuan itu, korban menceritakan ingin anaknya pindah ke Mataram. MA kemudian memanfaatkan keluhan itu dan menawarkan jasa pengurusan mutasi dengan biaya awal Rp35 juta dan menjanjikan proses yang cepat serta pasti terealisasi.
Namun, saat jadwal mutasi keluar pada Juni tahun 2025, nama anak korban tidak tercantum. Meski demikian, MA terus meyakinkan korban dengan berbagai alasan dan mengaku mengetahui jadwal mutasi berikutnya di Polda NTB.
Karena percaya dengan informasi yang disampaikan, korban akhirnya memberikan melalui transfer uang muka sebesar Rp10 juta pada Agustus tahun 2025. Sayangnya, janji tersebut kembali tidak terbukti.
Alih-alih terealisasi, MA justru kembali meminta tambahan uang hingga total mencapai Rp70 juta dengan berbagai alasan, mulai dari percepatan proses hingga adanya pihak lain yang akan turun tangan sehingga prosesnya cepat.
Korban pun sempat melakukan transfer secara bertahap pada November tahun 2025 dengan total Rp70 juta. Namun hingga kini, mutasi yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
“Saya percaya karena dia selalu memberi informasi seolah-olah akurat soal jadwal mutasi. Tapi sampai sekarang tidak pernah ada hasil,” ungkap korban dalam jumpa pers di Mataram dan didampingi kuasa hukumnya usai melaporkan secara di Polda NTB, Kamis (30/2/2026).
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTB pada 30 April 2026 dengan nomor laporan LP/B/75/IV/2026/SPKT/POLDA NTB.
Kuasa hukum Korban dari Kantor Advokat Komnas HAM, Sudirman, SH MH., menilai tindakan terlapor merupakan bentuk penipuan dengan modus mencatut nama pejabat dan institusi untuk meyakinkan korban.
“Ini modus klasik, membawa-bawa nama pejabat agar korban percaya. Padahal tidak ada kewenangan yang dimiliki,” tegasnya.
Sebelum laporan dilayangkan, pihak korban telah dua kali melayangkan surat somasi. Bahkan, terlapor sempat membuat surat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang, namun hingga batas waktu yang disepakati, janji tersebut tidak ditepati.
Kuasa hukum korban meminta Polda NTB mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada lagi korban lain dengan modus serupa.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kemudahan dalam proses mutasi atau urusan birokrasi dengan imbalan uang, apalagi dengan mengatasnamakan pejabat atau institusi tertentu.
Sudirman menegaskan, perbuatan terlapor telah masuk ranah pidana serius. Tindakan tersebut memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf C UU yang sama terkait turut serta dalam tindak pidana.
Selain itu, terlapor juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain karena mencatut nama pejabat, termasuk Kapolda, untuk meyakinkan korban demi meraup keuntungan pribadi.
Modus penyalahgunaan identitas pejabat ini memperberat perbuatan karena menimbulkan kerugian sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Atas perbuatannya, terlapor harus diproses sesuai ketentuan dan undang-undang berlaku,” pungkas Sudirman.
Redaksi |
