Bima, Media Dinamika Global.id.-- Pendamping sosial (khususnya Pendamping PKH) memang bertugas mendampingi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam mengurus ATM/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bansos, terutama jika terjadi kendala teknis.
Berikut peran pendamping sosial dalam pengurusan ATM/KKS bansos:
Membantu Kendala KKS: Pendamping mendampingi KPM jika KKS hilang, terblokir, atau lupa PIN.
Asesmen Awal: Sebelum ke bank, pendamping melakukan asesmen (cek lama kartu hilang, tempat pencairan terakhir).
Edukasi Dokumen: Membantu menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk ke bank.
Edukasi Mandiri: Pendamping mengedukasi KPM agar bertransaksi mandiri, bukan melalui pihak lain.
Catatan Penting:
Berdasarkan aturan Kemensos (2020-2026), Kartu KKS wajib dipegang langsung oleh KPM, tidak boleh ditahan oleh pendamping, kecuali untuk kasus khusus seperti lansia yang sudah sangat sepuh. (Redaksi Sekjend MDG)
