Akademisi Unram Tanggapi Soal Nasabah Bank Syariah Cabang Dompu Sudah Bayar Tapi Tak Berkurang - Media Dinamika Global

Sabtu, 18 April 2026

Akademisi Unram Tanggapi Soal Nasabah Bank Syariah Cabang Dompu Sudah Bayar Tapi Tak Berkurang

Ilustrasi, (Google)

Mataram, Media Dinamika Global – “Harusnya porsi bank makin lama makin berkurang”. Pernyataan itu disampaikan Dosen Ekonomi Syariah Universitas Mataram, Dr. Irwan, menanggapi persolan pembiayaan di Bank NTB Syariah Cabang Dompu. Kasus ini dialami seorang nasabah asal kecamatan Pajo, kabupaten Dompu mengaku telah mencicil lebih dari Rp152 Juta, namun saat mengajukan pelunasan dipercepat justru dibebani sisa kewajiban Rp319,4 Juta dari total pembiayaan Rp340 Juta.

Kasus tersebut bermula ketika nasabah berinisial MP (korban) yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan pelunasan dipercepat pada bulan Desember 2024. Namun pada Januari 2025, ia menerima rincian pelunasan yang dinilai tidak wajar. Selama 30 bulan mencicil, nasabah mengaku pengurangan pokok pinjaman hanya sekitar Rp20 Juta.

Merasa dirugikan, MP melaporkan Bank NTB Syariah Cabang Dompu ke Polres Dompu pada 27 Maret 2026. Laporan itu teregister dengan nomor STTP/354/III/2026/SPKT/Res.Dompu/Polda NTB dan turut menyeret sejumlah pejabat internal bank.

“Dari jumlah yang sudah saya bayar, pengurangan pokok pinjaman hanya sekitar Rp20 Juta. Selebihnya menjadi keuntungan bank,” kata MP, dikutip dari Lakeynews.com, 16 April 2026.

MP menyebut akad yang digunakan adalah Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), yang semestinya berbasis prinsip bagi hasil. Namun ia menduga praktik di lapangan menyimpang dari prinsip tersebut.

Menanggapi hal itu, Dr. Irwan menegaskan bahwa dalam akad MMQ, kepemilikan aset antara bank dan nasabah harus berubah secara bertahap. “Tidak ada prinsip bunga, tetapi ada sistem bagi hasil,” ujar Dosen Dr. Irwan saat dihubungi melalui Via WhatsAppnya. Jum'at (17/04/26).

Menurut Dr. Irwan, setiap pembayaran semestinya berdampak pada berkurangnya porsi kepemilikan bank. Jika pengurangan porsi tidak signifikan meski pembayaran telah berjalan lama, maka diperlukan penjelasan terbuka kepada nasabah. 

“Dalam prinsip Syariah, keadilan dan transparansi menjadi hal utama,” kata Dr. Irwan.

Selain persoalan nilai pelunasan, MP juga menekankan lambannya akses terhadap dokumen pembiayaan. Ia mengaku baru menerima salinan akad setelah dua kali somasi, sementara rekening koran diberikan setelah somasi ketiga.

Kemudian, MP menyatakan telah menempuh upaya persuasif selama lebih dari satu tahun sebelum akhirnya memilih jalur hukum. Ia juga tengah menyiapkan gugatan perdata serta membuka kemungkinan melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman, dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resmi, hingga berita dipublikasikan.

Redaksi |

Comments