Kota Bima, Media Dinamika Global.Id.– Polemik lahan pembangunan kolam retensi Amahami yang menjadi bagian dari program NUFReP (National Urban Flood Resilience Project) yang didukung pendanaan Bank Dunia menuai sorotan dari Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat.
Organisasi mahasiswa tersebut menilai Pemerintah Kota Bima belum menunjukkan sikap tegas dalam mempertahankan aset daerah yang diduga telah diklaim oleh pihak tertentu.
Sorotan ini muncul setelah Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, ME, memimpin rapat Kelompok Kerja (Pokja) NUFReP yang membahas teknis pembangunan kolam retensi Amahami di Ruang Rapat Sekda Kota Bima.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala BAPPEDA, Kepala BPKAD, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perhubungan, Plt. Kabag Hukum, Camat Rasanae Barat, serta Lurah Dara.
Dalam arahannya, Sekda Kota Bima menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil dalam proyek tersebut harus dipertimbangkan secara matang karena akan membawa dampak besar.
“Keputusan yang kita ambil tentu memiliki dampak. Kita diberikan kepercayaan untuk menentukan pilihan, dan kita sudah menawarkan alternatif kepada Bank Dunia agar pembangunan kolam retensi tetap berjalan karena ini merupakan komitmen bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan kolam retensi Amahami merupakan bagian penting dari upaya penanggulangan banjir di Kota Bima serta mendukung kelancaran sejumlah proyek pembangunan lainnya.
Salah satu alternatif yang diajukan pemerintah daerah adalah menggeser lokasi pembangunan dari lahan yang dianggap bermasalah ke kawasan Jalan Ulet Jaya.
Namun rencana penggeseran lokasi tersebut justru memicu kritik dari PW SEMMI NTB.
Ketua PW SEMMI NTB, Rizal, menilai langkah tersebut mencerminkan sikap tidak tegas pemerintah daerah dalam mempertahankan aset yang sebelumnya diakui sebagai milik Pemerintah Kota Bima.
Menurut Rizal, berdasarkan wawancara melalui pesan WhatsApp dengan Sekda Kota Bima pada 30 Januari 2026, pemerintah daerah sendiri mengakui bahwa lahan tersebut masih tercatat sebagai aset Pemkot Bima.
“Kami baru mengetahui bahwa aset tersebut ada SHM setelah penetapan lokasi. Sampai hari ini aset tersebut masih tercatat sebagai aset Pemkot dalam buku catatan aset,” tulis Sekda Kota Bima dalam pesan tersebut, Sabtu (7/3/2026).
Sekda juga menjelaskan bahwa data yang dimiliki Pemkot Bima tidak memiliki keterkaitan dengan data yang dimiliki oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Tidak ada kaitannya antara data kami dengan data BPN. Sepanjang masih tercatat dalam buku aset Pemkot, kami masih menganggapnya sebagai aset Pemkot,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada proses ganti rugi dalam polemik lahan tersebut dan proyek tetap akan berjalan dengan terlebih dahulu mengerjakan area yang tidak bermasalah.
“Tidak ada ganti rugi. Pihak pelaksana akan mengerjakan terlebih dahulu di lahan yang tidak bermasalah,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Rizal menilai langkah menggeser lokasi proyek justru memperlihatkan lemahnya sikap pemerintah daerah dalam mempertahankan aset yang mereka sendiri akui sebagai milik Pemkot Bima.
Menurutnya, apabila benar lahan tersebut masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah, seharusnya Pemkot Bima mengambil langkah hukum yang tegas untuk mempertahankannya.
“Jika pemerintah sendiri mengakui bahwa lahan itu adalah aset Pemkot Bima, maka seharusnya pemerintah berdiri di garda terdepan untuk mempertahankannya, bukan justru menggeser proyek dan terkesan mengalah terhadap klaim pihak tertentu,” tegasnya.
PW SEMMI NTB juga mendesak Pemerintah Kota Bima agar lebih transparan kepada publik terkait polemik status lahan kolam retensi Amahami tersebut.
Menurutnya, meskipun proyek penanggulangan banjir sangat penting bagi masyarakat, pengelolaan dan perlindungan aset daerah juga tidak boleh diabaikan.
“Jangan sampai proyek yang tujuannya untuk kepentingan masyarakat justru menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset daerah,” pungkas Rizal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait polemik status lahan pembangunan kolam retensi Amahami tersebut.
Redaksi ||
