Sumbawa, Media Dinamika Global.Id.– Seorang warga bernama M. Haryadin (38), asal Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ancaman ke Polres Sumbawa setelah menerima pesan bernada kasar dan intimidatif yang diduga berkaitan dengan isu dugaan illegal logging yang menyeret nama UD INSANI.
Peristiwa tersebut bermula saat M. Haryadin memperoleh informasi mengenai rencana aksi demonstrasi oleh salah satu LSM di Mataram terkait dugaan illegal logging yang dikaitkan dengan UD INSANI.
Menurut keterangan dalam laporannya, pada Minggu (1/3/2026), ia mendapatkan informasi bahwa akan ada aksi unjuk rasa di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB. Ia mengaku pemilik UD INSANI merupakan teman baiknya, sehingga informasi tersebut kemudian disampaikan kepada saudara ADE yang disebut sebagai Direktur Informasi UD INSANI.
M. Haryadin menuturkan, pihak ADE menyatakan tidak merasa khawatir terhadap rencana aksi tersebut. “Mereka menyampaikan tidak melakukan hal apa pun yang melanggar hukum karena merasa memiliki izin lengkap serta tidak melakukan penebangan di kawasan yang dipersoalkan,” ujarnya sebagaimana tertuang dalam pengaduan.
Namun, pada malam harinya sekitar pukul 22.01 Wita, M. Haryadin menerima pesan dari nomor WhatsApp yang tidak dikenal. Karena sedang dalam perjalanan, beberapa panggilan tidak sempat ia angkat. Setelah akhirnya tersambung, ia menerima pesan suara yang berisi permintaan agar tidak membawa nama UD INSANI dalam rencana aksi demo di Mataram maupun Sumbawa.
Tak berhenti di situ, pesan tersebut kemudian disusul dengan sejumlah pesan pribadi yang mengandung kata-kata kasar dan bernada ancaman. Dalam laporannya, M. Haryadin menyebut adanya kalimat seperti “istrimu saya ambil”, serta kata-kata penghinaan seperti “anjing” dan “setan” yang dinilai sangat menyinggung, merendahkan martabat, dan menimbulkan rasa terancam bagi dirinya dan keluarga.
Merasa tidak terima dan khawatir terhadap dampak pesan tersebut, M. Haryadin kemudian membuat surat pengaduan resmi ke Polres Sumbawa pada Senin (2/3/2026) pukul 14.15 Wita. Dalam pengaduannya, ia memohon agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga mengirim pesan maupun dari aparat kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut.
Redaksi
