PEKANBARU – Dugaan tindakan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru mencuat ke publik. Peristiwa ini melibatkan sejumlah pihak yang mengaku sebagai wartawan serta berawal dari pemberitaan terkait isu pengendalian narkoba dari dalam lapas. Minggu 22 Maret 2026.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, kejadian bermula pada Rabu, 4 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, dua orang pria mendatangi Lapas Pekanbaru dan mengaku sebagai wartawan dari media online serta organisasi tertentu. Mereka ingin mengonfirmasi dugaan adanya warga binaan yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
Pihak lapas menyambut baik kedatangan tersebut dan membuka ruang klarifikasi. Namun, kedua pria itu tidak dapat menunjukkan identitas lengkap maupun kejelasan media tempat mereka bernaung.
Selanjutnya, pada 6 Maret 2026, muncul pemberitaan di salah satu media online terkait dugaan tersebut. Pihak Lapas Pekanbaru kemudian meminta klarifikasi serta hak jawab, namun tidak mendapatkan respons memadai.
Pada Sabtu, 7 Maret 2026, pertemuan kembali dilakukan di sebuah kedai kopi di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru. Dalam pertemuan itu, pihak yang mengaku wartawan diduga mulai mengarah pada permintaan sejumlah uang dengan dalih “membantu pemberitaan” dan meredam isu yang beredar di media sosial, termasuk TikTok.
Permintaan tersebut bahkan disebut mencapai puluhan juta rupiah, dengan rincian yang disampaikan secara bertahap, mulai dari Rp3 juta hingga Rp10 juta, dengan alasan kebutuhan “take down konten” dan biaya publikasi.
Pihak Lapas Pekanbaru yang merasa keberatan atas permintaan tersebut kemudian berinisiatif melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum.
Pada 11 Maret 2026, komunikasi kembali dilakukan, dan pihak terduga kembali mengarahkan agar pertemuan dilanjutkan. Hingga akhirnya, pada 12 Maret 2026, dilakukan pertemuan resmi di Lapas Pekanbaru yang juga melibatkan organisasi media dan pihak terkait lainnya guna meluruskan informasi yang berkembang.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melakukan klarifikasi secara terbuka kepada publik. Bahkan, pada 14 Maret 2026, digelar konferensi pers yang menghadirkan sejumlah media. Dalam kesempatan itu, pihak lapas menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas.
Namun demikian, komunikasi dari pihak terduga masih berlanjut. Pada 18 Maret 2026, kembali muncul permintaan uang dengan dalih biaya untuk menghapus konten negatif di media sosial.
Puncaknya, pada 19 Maret 2026, pihak lapas bersama aparat kepolisian melakukan langkah hukum. Dalam operasi tersebut, dilakukan penyerahan uang yang telah disiapkan sebagai bagian dari proses pembuktian. Penyerahan berlangsung di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad.
Tak lama setelah transaksi berlangsung, tim kepolisian langsung mengamankan pihak terduga beserta barang bukti. Selanjutnya, pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, pihak terkait dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. Pihak Lapas Pekanbaru berharap kejadian ini menjadi pembelajaran agar praktik serupa tidak kembali terjadi, sekaligus menegaskan komitmen dalam menjaga integritas serta transparansi dalam pelayanan publik.(adr)
