Mataram, Media Dinamika Global.id.– Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua terduga pelaku jaringan peredaran sabu, yakni Hamid alias Boy dan Satriawan alias Awan.
Penetapan DPO ini diumumkan setelah pengembangan kasus yang menyeret mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa kedua buronan tersebut kini dalam pengejaran intensif aparat gabungan.
“Bahwa DPO atas nama Hamid alias Boy dan DPO atas nama Satriawan alias Awan saat ini dilakukan pencarian dan pengejaran bersama oleh petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (1/3/2026).
Nama Hamid alias Boy, pria kelahiran Bima 31 Desember 1977, mencuat setelah pemeriksaan terhadap tersangka Maulangi. Berdasarkan pengakuan, Maulangi menerima uang sebesar Rp1,8 miliar dari Boy dalam kurun Juni hingga November 2025.
Uang tersebut disebut sebagai “uang atensi” yang kemudian diserahkan kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, di Uma Lengge (rumah khas Bima) yang berada di lingkungan Mapolres Bima Kota. Pengakuan ini menjadi pintu masuk pengembangan perkara dugaan keterlibatan aparat dalam pusaran bisnis narkotika di wilayah Bima.
Selain Boy, Polda NTB juga menerbitkan DPO terhadap Satriawan alias Awan. Ia diduga sebagai kurir satu kilogram sabu dari jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Kasus ini memperlihatkan mata rantai distribusi narkoba lintas jaringan yang kini tengah dibongkar aparat.
Dalam surat DPO Nomor: DPO/26/II/2026/Ditresnarkoba, Hamid alias Boy memiliki ciri-ciri:
Tinggi badan sekitar 171 cm
Berbadan gemuk
Rambut hitam bergelombang
Kulit sawo matang
Mata bulat
Wajah lonjong
Alis tebal
Sementara dalam surat DPO Nomor: DPO/24/II/2026/Ditresnarkoba, Satriawan alias Awan memiliki ciri-ciri:
Tinggi badan 160 cm
Gigi atas ompong satu di depan
Kulit putih
Rambut pendek uban agak botak
Luka besar di kaki
Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua buronan tersebut agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat. Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus narkotika di NTB yang tak hanya melibatkan jaringan pengedar, tetapi juga menyeret oknum aparat penegak hukum. Aparat menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan dilakukan secara transparan. (Sumber : Humas Polda NTB)
