Karenanya, Bupati Tekankan agar Tuntaskan Lahan Gerai Kopdes Merah Putih, Bupati - Dandim 1608/Bima Gelar Rakor tanpa merugikan orang lain atau Masyarakat yang intinya membangun Gerai Koperasi itu diatas tanah yang tidak ada masalah, apabila ada masalah, diselesaikan terlebih dahulu secara Administratif sehingga Pembangunan tersebut bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan apapun juga.
Oleh sebab itu, dengan adanya Issue atau informasi masih adanya Pembangunan Gerai Koperasi Desa tersebut maka Pemerintah Kabupaten Bima menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) intensif guna membahas langkah-langkah strategis penyelesaian kendala lahan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Rakor Kamis (5/3) bertempat di Rumah Dinas Dandim 1608/Bima tersebut mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam mengawal legalitas dan ketersediaan infrastruktur pendukung untuk mempercepat pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Bupati Bima Ady Mahyudi, Wakil Bupati Bima, dr. H. Irfan Zubaidy pada rapat tersebut didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UKM Drs. A. Salam Gani, Kadis Pertanian Ir. H.M. Natsir, Sekdis Dikbudpora H. Fathurrahman, M.Pd para Kepala Bidang terkait dan 33 Kades di Kabupaten Bima.
Dihadapan 33 Kepala Desa yang mengikuti Rakor, Bupati Bima mengatakan Fokus utama pembahasan adalah penyelesaian lahan Gerai KDMP pada 33 desa yang saat ini masih menghadapi kendala administratif maupun teknis. Masalah yang diidentifikasi meliputi kekurangan luasan lahan serta proses perizinan yang belum tuntas." Ungkap Bupati.
Lanjut Bupati Ady mengungkapkan bahwa legalitas lahan merupakan fondasi utama agar pembangunan gerai tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari dan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
Dalam diskusi teknis, Bupati menginstruksikan jajaran dinas terkait untuk bekerja secara lintas sektoral guna memangkas hambatan birokrasi.
"Segera melakukan Pendataan Ulang (Verifikasi Lapangan) verifikasi faktual terhadap 33 titik lahan Gerai KDMP, Sinkronisasi Aturan oleh Dinas PUPR dan Perkim melakukan penyesuaian tata ruang (Zonasi) untuk memastikan izin pembangunan gerai tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Saya minta Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bima lebih proaktif memfasilitasi dan melakukan pendampingan pemerintah desa dalam proses hibah/ijin, pengalihan atau peminjaman lahan aset desa agar status hukumnya jelas (clean and clear), Pelaporan Berkala. "Seluruh progres perkembangan wajib dilaporkan kepada Bupati melalui Sekretariat Daerah secara berkala setiap akhir pekan". Tegasnya.
Sementara Dandim 1608/Bima Letkol Arh Samuel Asdianto Limbongan, S.Kom., M.Sc., menyampaikan pertemuan ini menjadi krusial dalam upaya bersama memastikan pemerintah dan TNI hadir dalam keberlanjutan program ekonomi kerakyatan melalui wadah koperasi di tingkat desa.
Melalui koordinasi ini diharapkan adanya progres nyata dalam waktu dekat bagi 33 desa tersebut. Sehingga mampu mempercepat proses verifikasi di lapangan agar Gerai Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi bagi kemajuan desa. (MDG05)


