Aliansi PPS Pulau Sumbawa Tegas: Jangan Perpanjang Relaksasi Ekspor AMNT, Smelter Wajib Rampung - Media Dinamika Global

Minggu, 15 Maret 2026

Aliansi PPS Pulau Sumbawa Tegas: Jangan Perpanjang Relaksasi Ekspor AMNT, Smelter Wajib Rampung


Sumbawa, Media Dinamika Global – Menjelang berakhirnya masa relaksasi ekspor konsentrat tembaga milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) pada April 2026, gelombang penolakan mulai muncul dari kelompok masyarakat sipil di Pulau Sumbawa.

Presidium Aliansi PPS se-Pulau Sumbawa secara tegas menyatakan menolak rencana perpanjangan relaksasi ekspor yang selama ini diberikan pemerintah kepada perusahaan tambang tersebut.

Mereka menilai, penundaan penyelesaian smelter tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk kembali membuka keran ekspor konsentrat.

Presiden Presidium Aliansi PPS Pulau Sumbawa, Muhammad Sahril Amin Dea Naga, menegaskan pihaknya mendesak agar pembangunan smelter AMNT dipastikan tuntas sebelum masa relaksasi berakhir pada April 2026.

“Smelter PT AMNT yang tertunda penyelesaiannya jangan sampai menjadi akal bulus yang justru melanggar semangat hilirisasi. Kami memandang perusahaan harus memastikan pembangunan smelter benar-benar selesai pada April 2026,” ujar Sahril saat diwawancarai, Sabtu (14/3/2026).

Ia mengatakan, sebagai bagian dari masyarakat sipil di lima kabupaten/kota di Pulau Sumbawa, Aliansi PPS merasa perlu menyampaikan sikap resmi terkait polemik relaksasi ekspor tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi PPS menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, mereka menolak keras pemberian izin relaksasi ekspor kepada PT AMNT setelah April 2026.

Kedua, mereka mendesak pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah daerah di lima kabupaten/kota di Pulau Sumbawa agar tidak lagi memberi ruang ekspor konsentrat kepada AMNT tanpa pengecualian.

Menurut mereka, kebijakan ekspor konsentrat tanpa proses pengolahan di dalam negeri jelas bertentangan dengan semangat hilirisasi yang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan dari Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“UU Minerba secara tegas mengamanatkan hilirisasi mineral. Artinya, pengolahan harus dilakukan di dalam negeri melalui pembangunan smelter,” tegas Sahril.

Ketiga, Aliansi PPS menilai keberadaan smelter AMNT seharusnya menjadi peluang besar bagi masyarakat lokal, khususnya di Kabupaten Sumbawa Barat dan wilayah Pulau Sumbawa secara umum.

Menurut mereka, jika smelter beroperasi penuh, ribuan lapangan kerja baru berpotensi tercipta dan dapat menjadi solusi untuk mengurangi angka pengangguran di daerah.

“Kesempatan kerja bagi masyarakat lokal harus menjadi prioritas utama. Dengan beroperasinya smelter, ribuan lowongan kerja terbuka dan ini harus dimanfaatkan untuk mengatasi pengangguran di Sumbawa Barat dan Pulau Sumbawa,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah sempat memberikan relaksasi ekspor konsentrat tembaga kepada PT AMNT karena pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) perusahaan tersebut belum sepenuhnya selesai.

Relaksasi itu diberikan untuk jangka waktu terbatas sebagai bagian dari masa transisi menuju kebijakan hilirisasi mineral nasional. Namun, berbagai laporan menyebut masa relaksasi tersebut dijadwalkan berakhir pada April 2026, sehingga perusahaan diharapkan sudah siap mengolah konsentrat di dalam negeri.

Aliansi PPS menilai, momentum berakhirnya relaksasi ini harus menjadi titik tegas bagi pemerintah untuk menegakkan aturan hilirisasi tanpa kompromi.

“April 2026 harus menjadi batas akhir. Tidak boleh ada lagi alasan penundaan,” tegas Sahril.

Menurut mereka, konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan hilirisasi tidak hanya berdampak pada kepastian hukum sektor pertambangan, tetapi juga pada masa depan ekonomi masyarakat di wilayah sekitar tambang. (Red).

Comments


EmoticonEmoticon