Aktivis NTB Desak Kejati Tetapkan Marga Harun Harun Tersangka Kasus Gratifikasi Dana Pokir “Siluman” - Media Dinamika Global

Sabtu, 07 Maret 2026

Aktivis NTB Desak Kejati Tetapkan Marga Harun Harun Tersangka Kasus Gratifikasi Dana Pokir “Siluman”


Mataram, Media Dinamika Global.Id.– Desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas dalam dugaan kasus gratifikasi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB semakin menguat. Aktivis NTB, Hendriawan, secara terbuka meminta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) segera menetapkan anggota DPRD NTB dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Marga Harun, sebagai tersangka atas pengembalian uang dalam perkara yang belakangan ramai disebut sebagai skandal dana Pokir “siluman”.

Menurut Hendrawan, adanya pengembalian uang sejumlah oknum anggota DPRD NTB dalam kasus tersebut justru menjadi indikasi kuat adanya dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan sejumlah oknum anggota legislator.

“Jika memang tidak ada persoalan, mengapa ada pengembalian uang? Ini menjadi sinyal kuat bahwa ada dugaan transaksi yang tidak wajar dalam pengelolaan dana Pokir. Ia meminta Kejati NTB tidak ragu untuk segera menetapkan tersangka,” tegas Hendriawan.

Hendri—sapaan akrabnya—menilai penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada tahap penyelidikan atau sekadar menjadi isu yang menguap tanpa kepastian hukum. Ia meminta aparat penegak hukum berani membongkar secara terang benderang alur dugaan praktik pengendalian proyek yang selama ini disebut-sebut menjadi “rahasia umum” dalam pengelolaan dana aspirasi DPRD.

Menurut Hendri, apabila kasus tersebut tidak ditangani secara serius dan transparan, maka akan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika bukti sudah mengarah, Kejati NTB harus berani menetapkan tersangka tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Hendriawan juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut. Bahkan, dalam waktu dekat pihaknya berencana menggelar aksi demonstrasi apabila aparat penegak hukum dinilai lamban atau tidak transparan dalam menuntaskan perkara yang kini menjadi sorotan publik itu.

“Ini menyangkut integritas lembaga legislatif dan kepercayaan masyarakat. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka dana aspirasi rakyat hanya akan menjadi bancakan segelintir elite,” pungkasnya.

Sementara itu, sorotan terhadap perkara ini juga datang dari terdakwa dalam kasus dugaan suap dana Pokir DPRD NTB, M. Nasib Ikroman. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (27/2/2026), ia menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nasib Ikroman menilai penanganan perkara tersebut tidak adil karena dirinya didakwa sebagai pihak pemberi suap, sementara pihak yang disebut menerima uang tidak diproses dalam perkara yang sama.

Keberatan itu disampaikan langsung di hadapan majelis hakim saat pembacaan dakwaan. Ia mempertanyakan logika hukum yang menurutnya terkesan timpang.

“Saya baru tahu kalau anggota DPRD itu kalau pemberi uang bisa didakwa, tetapi penerima tidak,” ujar Nasib Ikroman dalam persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi NTB belum memberikan keterangan resmi terkait desakan penetapan tersangka terhadap Marga Harun dalam kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut.

Redaksi ||

Comments


EmoticonEmoticon