Aktivis Badai NTB Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Polres Bima - Media Dinamika Global

Rabu, 18 Maret 2026

Aktivis Badai NTB Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Polres Bima


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.--Aktivis perempuan bernama Uswatun Hasanah alias Badai NTB, resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Senin (16/3/2026). 

Langkah hukum ini diambil untuk menguji kebasahan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima.

"Ya tadi daftar praperadilan ke PN Raba Bima," kata Kuasa Hukum Badai NTB, Yan Mangandar saat dikonfirmasi, Senin malam. Yan Mangandar mengungkapkan, upaya hukum ini juga melibatkan Koalisi Anti Kriminalisasi Aktifis Nusa Tenggara Barat (Sekjend MDG).

Comments


EmoticonEmoticon