Bima NTB, Media Dinamika Global.id.// Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima memastikan telah menyiapkan sumber pendanaan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Sumber pembiayaan melalui skema anggaran di masing-masing bidang tugas pegawai.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin menjelaskan bahwa penggajian PPPK paruh waktu tidak dibebankan pada satu sumber anggaran tunggal, melainkan pendanaannya disesuaikan dengan status dan sektor tempat mereka diberikan tugas.
Sebelumnya, PPPK paruh berstatus tenaga pegawai tidak tetap dan memiliki surat keputusan dari Bupati. Mereka mendapatkan gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima. “Untuk TPU yang memiliki SK Bupati, penggajiannya dialokasikan melalui APBD,” ujarnya.
Sementara itu, tenaga PPPK paruh waktu yang bertugas sebagai guru akan digaji menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana tersebut dikelola langsung oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. “Tenaga guru PPPK paruh waktu sumber gajinya dari BOS,” kata Suryadin.(Tiem)
