Kota Bima, Media Dinamika Global.id.// Piket Fungsi Polres Bima Kota Bersama Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota mendatangi lokasi kejadian kebakaran rumah serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada dalam mencegah terjadinya kebakaran, khususnya yang disebabkan oleh kelalaian instalasi listrik dan sumber api terbuka.
Peristiwa kebakaran yang menghanguskan dua unit rumah warga pada Senin, (2/2/2026), sekitar pukul 08.30 Wita, bertempat di RT 05 RW 03 Kelurahan Penanae, Kecamatan Raba, Kota Bima.
Dua rumah yang terbakar masing-masing milik Sdr. M. Hairul (48), seorang petani, dan Sdr. Idris (65), pensiunan PNS.
Berdasarkan keterangan saksi atas nama Husein (44), swasta, yang berdomisili di RT 05 RW 03 Kelurahan Penanae, awal kejadian bermula saat saksi melihat kepulan asap tebal keluar dari bagian atap rumah milik Sdr. M. Hairul yang saat itu dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang bekerja di ladang jagung.
Api diduga berasal dari korsleting listrik dan dengan cepat merambat ke rumah milik Sdr. Idris yang berada persis di sebelah selatan, sehingga menimbulkan kepanikan warga sekitar.
Sekitar pukul 09.00 Wita, satu unit mobil pemadam kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Bima tiba di lokasi dan langsung melakukan pemadaman api, dibantu oleh personel Polsek Rasanae Timur Subsektor Raba yang dipimpin oleh Kasubsektor Raba IPDA Eka Turkiani, S.H., Api akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 09.30 Wita.
Unit Inafis Sat Reskrim Polres Bima Kota bersama Unit Reskrim Polsek Rasanae Timur tiba di tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP guna memastikan penyebab pasti kebakaran.
Kapolsek Rasanae Timur IPTU Kuntho T. Prakoso, S.H. mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu memastikan instalasi listrik dalam kondisi aman, mematikan peralatan listrik dan kompor saat meninggalkan rumah, serta menghindari penggunaan sumber api terbuka yang berpotensi menimbulkan kebakaran.(Sekjend MDG)
