Pengalihan Anggaran Pendidikan Ke Dana MBG di Uji dalam UU APBN Oleh Yayasan Pendidikan Hingga Guru Honorer - Media Dinamika Global

Kamis, 05 Februari 2026

Pengalihan Anggaran Pendidikan Ke Dana MBG di Uji dalam UU APBN Oleh Yayasan Pendidikan Hingga Guru Honorer


Jakarta, Media Dinamika Global.id.// Berbagai polemik terkait program MBG, khususnya pemangkasan anggaran pendidikan, dipersoalkan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara, mahasiswa, dan guru honorer. Hal ini melatarbelakangi para Pemohon untuk menguji norma Pasal 22 ayat (3) UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 beserta Penjelasannya ke MK.

Menurut para Pemohon, ketentuan a quo secara nyata mereduksi porsi anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk sarana-prasarana, kualitas proses belajar, kesejahteraan tenaga pendidik, dan pengembangan lingkungan akademik. Meski secara formal alokasi 20% terlihat terpenuhi, secara substansial porsi anggaran untuk kebutuhan utama pendidikan justru tergerus.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar MK menyatakan penggunaan 20% anggaran pendidikan untuk program MBG bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Keputusan ini diharapkan menciptakan pemurnian konstitusional (constitutional purification), membuka ruang fiskal yang memadai untuk peningkatan kesejahteraan pendidik, termasuk honorarium dan tunjangan profesi secara layak dan berkelanjutan.(Sekjend MDG)

Comments


EmoticonEmoticon