Bima NTB, Media Dinamika Global.Id -- Kasus penyerobotan lahan oleh pemerintah daerah di beberapa desa di Kabupaten Bima sering terjadi untuk pembangunan fasilitas. Kali ini, melalui kuasa hukumnya Hafid Musa, SH.MH menggugah hati pemerintah daerah Kabupaten Bima dibawah kepemimpinan Ady-Irfan untuk membayarkan ganti rugi atas kliennya Pak Beddu Eks TNI dengan luas lahan lebih Kurang 74 are.
Sebelumnya di Ruangan Kabag Tatapem beberapa waktu lalu, ada pertemuan pihaknya mewakili Klien (Pemilik lahan) dengan Camat, Kepala Desa dan beberapa warga lainnya, Kabag Hukum, Asisten dan Kabag saat itu dibawah Kendali Pak Yan sapaan Akrabnya.
"Alhasil, saat pertemuan itu tak ada hasil yang memuaskan, dan mewakili kliennya dirinya merasa kecewa sekali. Pasalnya, dengan bukti yang dimiliki oleh kliennya terkesan pihak pemerintah daerah acuh tak acuh," tutur Hafid Musa selaku pengacara pada media ini, Selasa (31/8).
Sambung dia, melalui Kabag Tatapem Pak Yan sapaan akrabnya berharap agar ini menjadi perhatian khusus. Apabila ini diabaikan, warga selaku pemilik lahan akan menyegel kantor desa Lewintana Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima,NTB, agar pihak pemda peduli," terang Hafid Musa.
Tak lupa dia juga menyampaikan, sebelum ini dirinya telah berkordinasi dengan camat Soromandi agar meminta pihaknya memfasilitasi pertemuan dengan kades Lewintana dan Sekretaris nya, Ketua BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, akan tetapi gagal.
Disisi lain, lewat koordinasi via Whatshapp kades menuturkan tak ada kewenangan dirinya untuk menyelesaikan hal tersebut, silakan ke pemerintah daerah," cerita Hafid Musa.
Oleh karena mereka merasa memiliki hak atas Tanah tersebut, Pemilik Lahan menekan agar Pembangunan apa saja di atas Obyek Tanah tersebut tidak di Perbolehkan selama Proses Negosiasi belum Tuai Hasil. Bahkan Pemilik Lahan mengklaim adanya Dokumen Kepemilikan Awal yakni Kohir dari Desa yang ditulis tangan sejak Tahun 1972. Pungkasnya. (MDG.**).


