Luar Biasa..‼️ Rekonstruksi Perkara Penganiayaan Korban Verrel, Fakta Baru Terungkap Korban Dua Kali Dipukul. - Media Dinamika Global

Rabu, 04 Februari 2026

Luar Biasa..‼️ Rekonstruksi Perkara Penganiayaan Korban Verrel, Fakta Baru Terungkap Korban Dua Kali Dipukul.


Bandar Lampung - Mediadinamikaglobal.Id || Rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang menjerat oknum konsultan pajak berinisial Handi menuai sorotan tajam Publik. Rekonstruksi yang digelar oleh Polsek Tanjung Karang Timur Di Tempat Terjadi Perkara ( TKP) di Jalan Angsana V, Kedamaian, Kota Bandar Lampung, menampilkan Rekonstruksi Kejadian yang berbeda versi baik versi korban dan versi tersangka, rabu 04 Februari 2026.

Dalam rekonstruksi kejadian korban Verrel terungkap memperagakan 24 adegan termasuk rekontruksi adegan saat korban awal kerah baju di tarik lalu di pukul, kemudian adegan selanjutnya korban kembali di pukul atau di tinju oleh tersangka Handi saat korban verrel bicara dengan pacar tersangka saat di belakang mobil tersangka lalu tersangka yang berada di sebelah kiri korban lalu memukul atau meninju korban hingga kaca mata korban terjatuh. 

dalam tuduhan awal, korban Verrel sempat disebut sebagai pihak yang lebih dahulu melakukan pemukulan. Fakta terbaru saat rekontruksi pihak korban verrel menjelaskan secara rinci kronologi kejadian, dan menggambarkan rangkaian peristiwa secara riil. 

Berdasarkan rekonstruksi versi korban, peristiwa bermula saat Verrel yang mengendarai sepeda motor melewati mobil tersangka, kemudian terjadilah persenggolan kendaraan korban verrel dan mobil tersangka kemudian korban verrel berhenti di depan mobil tersangka lalu turun dari kendaraan motornya kemudian terjadinya penganiayaan yang dialami korban verrel oleh tersangka Handi. 

saat kejadian korban bersama rekannya berinisial M, yang saat kejadian tersenggol kaca spion mobil sebelah kanan, hingga patah.

Merasa menjadi korban penganiayaan, Verrel kemudian kembali ke bagian depan mobil dan menghubungi pamannya, Rudi, untuk meminta pertolongan.

Dalam percakapan tersebut, Rudi menanyakan kondisi serta luka yang dialami keponakannya. Usai kejadian, Verrel bersama pamannya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Karang Timur.

Menanggapi hasil rekonstruksi, kuasa hukum korban, Sopian Sitepu, menegaskan bahwa rekonstruksi ini digelar untuk mempertegas keterangan yang selama ini telah disampaikan oleh korban dan para saksi.

“Rekonstruksi hari ini bertujuan untuk mempertegas keterangan saksi dan korban yang digambarkan secara faktual di lapangan. Semua adegan yang diperagakan merupakan rangkaian peristiwa yang sesuai dengan agenda penyidikan dan pendalaman dari pihak kejaksaan,” ujar Sopian.

Ia berharap, melalui rekonstruksi ini, seluruh rangkaian perkara dapat semakin jelas dan terang.

“Harapan kami, dengan rekonstruksi ini, perkara menjadi semakin terbuka, terang, dan utuh dalam melihat peran masing-masing pihak,” tegasnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum ( JPU) Kejari Tanjung Karang Edman Putra menyampaikan pihak kejaksaan akan mendalami hasil rekonstruksi secara profesional dan objektif. 

Ia juga menyampaikan bahwa jaksa tetap membuka ruang restorative justice, sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

“Kami akan mencermati secara menyeluruh seluruh fakta yang terungkap dalam rekonstruksi ini,” kata Edman. (Fs/Red)
Comments


EmoticonEmoticon