Jakarta, Media Dinamika Global.id.--Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus korupsi pembelian lahan di Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan, dengan kerugian negara mencapai Rp348,69 miliar. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Luhur terbukti melanggar UU Tindak Pidana Korupsi karena menyetujui proses pengadaan lahan tanpa kajian investasi memadai, termasuk dugaan rekayasa laporan penilaian dan persetujuan harga tanah yang dinilai tidak wajar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 5 tahun penjara serta uang pengganti ratusan miliar rupiah.
Putusan ini kembali dibandingkan publik dengan kasus Nenek Asyani pada 2015. Warga Situbondo berusia 63 tahun itu divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp500 juta subsider hari kurungan setelah dinyatakan bersalah melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terkait tuduhan pencurian tujuh batang kayu jati. Meski tidak harus menjalani hukuman badan karena masa percobaan, vonis bersalah tersebut memicu reaksi emosional di ruang sidang dan menjadi sorotan luas soal rasa keadilan dalam penegakan hukum.
