Ketua Komisi II, Ramdin, SH
Bima, Media Dinamika Global.id.// Pembahasan penyempurnaan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima tahun 2026, terus disorot. Pasalnya, setelah melalui proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi NTB, dokumen tersebut tidak dilakukan penyempurnaan oleh TAPD bersama tim Banggar DPRD Kabupaten Bima.
Menurut anggota Banggar yang juga sekretaris fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bima, Ramdin, SH bahwa sikap pimpinan DPRD yang tidak mau tanda tangan penyempurnaan APBD tahun 2026, karena TAPD tidak membawa dokumen hasil evaluasi Pemprov ke DPRD.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 9 tahun 2021, penyempurnaan APBD dilakukan bersama oleh TAPD dan Tim Banggar DPRD. Namun dokumen APBD Kabupaten Bima yang dievaluasi Pemprov, tidak diserahkan oleh Bupati selaku ketua TAPD per 31 Desember 2025 ke tim Banggar untuk disempurnakan,” kata Ramdin, Kamis 15 Januari 2026.
Ramdin yang juga sebagai ketua Komisi dua ungkap bahwa pentingnya hadirkan dokumen APBD di DPRD, untuk penyempurnaan karena fungsi yang melekat pada Dewan yaitu fungsi anggaran, fungsi pengawasan dan fungsi legislasi.
“Kami ingin tahu dan cermati, pagu mana saja yang ditambah maupun dikurangi dan bahkan dimunculkan dalam dokumen APBD setelah di evaluasi oleh Gubernur,” terangnya.
Ramdin terangkan, Sekda Kabupaten Bima selaku koordinator TAPD, sudah sampaikan surat resmi ke DPRD terkait APBD tahun anggaran 2026 yang sudah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi pada 22 Desember 2025. Tujuan Sekda, agar diagendakan rapat harmonisasi bersama tim Banggar sesuai batas waktu yang ditentukan yaitu 31 Desember 2025.
“Rapat harmonisasi untuk penyempurnaan APBD tahun 2026, tidak diagendakan karena TAPD hanya bawa surat. Sementara kami butuh lihat dokumen APBD hasil evaluasi Gubernur untuk dipelajari secara detail oleh tim Banggar DPRD dalam forum Banggar sebelum di tanda tangan Perda APBD,” tegas Ramdin yang akrab disapa Gio.
Gio tegaskan ke Bupati sebagai ketua dan Sekda sebagai Koordinator TAPD, dokumen APBD baru bisa disahkan lalu di tanda tangani pimpinan DPRD, harus ikuti aturan sesuai Permendagri nomor 9 tahun 2021.
“Sementara Sekda, dinilai memaksakan tahapan prosedural karena ditekan oleh Bupati,” imbuhnya.(Sekjend MDG)
