Bima, Media Dinamika Global.id.// Pemuda Desa Punti, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan gerai Koperasi Desa (KOPDES) Merah Putih yang diduga tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP), Rabu (21/1/2026).Sorotan tersebut disampaikan karena proyek nasional itu dikerjakan tanpa papan informasi proyek dan tanpa keterbukaan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
“Pengerjaan sudah berjalan sebelum papan informasi dipasang. Ini bertentangan dengan aturan dan menutup akses informasi publik,” ujar Ikbal, perwakilan pemuda Desa Punti.Padahal, Permen PU Nomor 29/PRT/M/2006 mewajibkan pemasangan papan nama proyek, dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara merupakan informasi wajib diumumkan.
Upaya masyarakat meminta penjelasan di lapangan tidak membuahkan hasil. Salah satu pengawas proyek berinisial M disebut tidak bersedia membuka RAB dan mengarahkan warga untuk mempertanyakan kejelasan proyek ke Kodim.
Pemuda Desa Punti juga mempertanyakan SK pengawas dan SK pelaksana proyek yang tidak ditunjukkan di lokasi pekerjaan. Kondisi ini memicu dugaan adanya penyimpangan anggaran.Ikbal merujuk Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan proses pengadaan dilakukan secara transparan dan dapat diawasi publik.
“Kami menduga ada ketimpangan dan potensi penggelapan anggaran pembangunan gerai KOPDES Merah Putih Desa Punti,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Pemuda Desa Punti mendesak dilakukan evaluasi dan pengawasan ketat agar proyek nasional tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sekjend MDG)
