Soromandi NTB, Media Dinamika Global.id.// Dalam negara hukum yang demokratis, kritik dan pengawasan warga negara terhadap penyelenggaraan urusan publik merupakan elemen esensial dalam menjaga akuntabilitas kekuasaan.
Unggahan saya di media sosial terkait pembangunan Koperasi Desa (KOPDES) Desa Punti harus dipahami sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial warga negara terhadap penggunaan kepentingan dan sumber daya publik. Secara konstitusional, hak untuk menyampaikan pendapat, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi dijamin secara tegas dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, prinsip tersebut dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
yang menempatkan kegiatan publik sebagai objek yang sah untuk diawasi, dikritisi, dan dipertanyakan oleh masyarakat.Sampai dengan pernyataan ini disampaikan, tidak terdapat penjelasan mengenai adanya laporan pengaduan resmi, unsur perbuatan pidana, subjek korban, maupun kerugian nyata sebagaimana merupakan syarat fundamental dalam hukum pidana dan hukum acara pidana. Oleh karena itu,
keberatan yang saya sampaikan merupakan keberatan yang bersifat konstitusional dan akademik, bukan bentuk penolakan terhadap hukum, melainkan permintaan agar setiap proses dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Saya menegaskan sikap kooperatif sebagai warga negara yang taat hukum dengan kesiapan memberikan klarifikasi secara tertulis. Klarifikasi tersebut saya tempatkan dalam kerangka penggunaan hak berpendapat dan pengawasan publik, bukan dalam posisi sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
Pembedaan ini penting untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah serta mencegah terjadinya penafsiran berlebihan yang dapat menimbulkan rasa takut dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
Transparansi merupakan fondasi utama demokrasi, sementara kritik adalah instrumen korektif yang menjaga agar penyelenggaraan urusan publik tetap berada dalam koridor hukum, etika, dan kepentingan masyarakat luas.
Negara yang kuat bukanlah negara yang sunyi dari kritik, melainkan negara yang mampu mengelola kritik secara dewasa, profesional, dan berkeadilan.(Tim MDG)

