Aksi LesHam NTB Geruduk Polres Bima Kota Hingga Depan Pintu SatReskrim (Sejarah Pertama Aksi Di Bima)" ‎ - Media Dinamika Global

Kamis, 06 November 2025

Aksi LesHam NTB Geruduk Polres Bima Kota Hingga Depan Pintu SatReskrim (Sejarah Pertama Aksi Di Bima)" ‎


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.— Lembaga Studi Penegakkan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LesHam) NTB kembali menggelar aksi demonstrasi di halaman Polres Bima Kota, Kamis (6/11/2025). Massa mendesak penyidik segera menetapkan Ismail sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen tanah yang disebut melibatkan jaringan mafia tanah.

‎Berdasarkan pantauan media ini secara langsung, aksi yang dimulai sekitar pukul 09.30 Wita itu diwarnai orasi bergantian oleh peserta aksi. Koordinator lapangan, Isman, menilai penegakan hukum di Polres Bima Kota berjalan lamban dan tidak transparan. Ia menyebut alat bukti dalam kasus tersebut telah lengkap, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.

‎“Kami dari LesHam sangat kecewa terhadap proses penegakan hukum di Polres Bima Kota. Alat bukti telah lengkap, tetapi sampai detik ini Ismail belum juga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Isman di tengah orasi.

‎Ia menambahkan, kelambanan itu menimbulkan kecurigaan publik. “Kalau berdasarkan hukum acara pidana, ketika dua alat bukti sudah terpenuhi, seharusnya penyidik dapat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Ini justru menimbulkan tanda tanya besar,” katanya.

‎Aksi sempat memanas ketika massa mendorong pengeras suara hingga ke depan ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota. Massa menuntut agar Kasat Reskrim menemui mereka dan memberikan penjelasan mengenai alasan belum ditetapkannya tersangka. Namun, hingga aksi berakhir, Kasat Reskrim tidak memiliki alasan yang jelas mengenai tidak ditetapkannya tersangka atas nama Ismail tersebut. 

‎“Kami hanya ingin kejelasan. Kenapa gelar perkara tak kunjung dilakukan, padahal keterangan ahli perdata sudah masuk dan tercatat resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan,” lanjut Isman.

‎Sementara itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir yang diterima pelapor, penyidik menyebut proses tinggal menunggu keterangan ahli perdata sebelum gelar perkara penetapan tersangka. Namun setelah keterangan ahli diserahkan, LesHam menilai tidak ada tindak lanjut berarti dari penyidik.

‎LesHam menduga ada unsur kelalaian atau intervensi di balik lambannya proses penetapan tersangka tersebut. Mereka berjanji akan terus mengawal kasus itu hingga ada kejelasan hukum yang pasti. 

‎Sebagi informasi, kasus yang melibatkan Ismail yang disebut mafia tanah ini telah bergulir sejak 2023 dan secara ketat dikawal oleh LesHam NTB hingga tahun 2024 statusnya naik ke tahap penyidikan, dan berdasarkan keterangan resmi dari Korlap, 4 alat bukti sudah lengkap, namun tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.(Sekjend MDG)

Comments


EmoticonEmoticon