Mediadinamikaglobal.id|Halmahera Selatan,– Aksi pemalangan jalan oleh keluarga Charles pada 15 September 2025 lalu akhirnya berakhir dengan damai. Aksi tersebut dipicu oleh klaim kepemilikan lahan yang dilintasi akses jalan umum di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan. Kamis, 16 Oktober 2025.
Menanggapi laporan tersebut, Pemerintah Daerah Halmahera Selatan melalui Dinas Aset Daerah segera turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran lahan secara resmi. Berdasarkan hasil pengukuran tersebut, lahan yang diklaim keluarga Charles dinyatakan termasuk dalam area yang digunakan untuk kepentingan umum, sehingga perlu dilakukan proses ganti rugi secara sah dan administratif.
Saat ini, proses pembayaran ganti rugi kepada keluarga Charles telah memasuki tahap administrasi akhir. Pemerintah daerah memastikan seluruh mekanisme dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keluarga Charles menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan atas langkah cepat dan itikad baik pemerintah daerah dalam menyelesaikan sengketa tersebut.
"Kami berterima kasih kepada Pemda Halsel, khususnya kepada Bupati yang telah menanggapi persoalan ini dengan adil dan bermartabat,” ujar Charles.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, akses jalan telah dibuka kembali, dan aktivitas masyarakat pun kembali normal. Kasus ini menjadi contoh penyelesaian konflik agraria secara damai, tertib, dan berkeadilan, melalui dialog dan pendekatan musyawarah.
Red: Uches///