Kabupaten Bima, Media Dinamika Global.Id || Kepala Kepolisian Resor Bima Polda NTB Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., memimpin pimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan apel Polres Bima Senin (01/09/25) Pukul 08.00.Wita Pagi.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K.,melalui kasi humas AKP Adib Widayaka, Dalam sambutannya mengatakan, ini adalah bentuk realisasi komitmen Polri dalm memberikan sanksi tegas berupa Punishment bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
"Sebagai manusia biasa, saya merasa berat untuk melaksanakan upacara PTDH ini dan tentunya putusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat, tetapi telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," ungkapnya.
Untuk itu Kapolres berpesan kepada seluruh personil Polres Bima agar mengambil hikmah serta pelajaran, jadikan sebagai instrospeksi diri dan cerminkan agar kita bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
Personel yang di (PTDH) berpangkat Brigpol berinisial LEES, yang bersangkutan di PTDH berdasarkan Keputusan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggra Barat Nomor :KEP/658/KEP./2025, tanggal 22 agustus 2025
Sebelum mengakhiri amanatnya Kapolres kembali menegaskan kepada seluruh personel polres bima untuk memetik pelajaran atas peristiwa ini agar tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik dan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua.
"Laksanakan tugas secara profesional dan hindari segala bentuk pelanggaran" Tegasnya. (Surya Ghempar).