Mediadinamikaglobal.id|Ikatan Konseling Maluku Utara mendeklarasikan diri berganti nama menjadi Yayasan Rumah Konseling Maluku Utara,hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0019946.AH.01.04.2025 .Sesuai tertera dalam Akta Notaris Nomor 71, tanggal 27 agustus 2025.
Keterangan tersebut sejalan dengan pernyataan Direktur Yayasan Rumah Konseling Maluku Utara Sdr. Ikhwanul Kiraam J saleh, di sela-sela waktu melakukan konfrensi pres kepada awak media.
Menurut Ikhwanul bahwa langkah ini menjadi sebuah terobosan baru,selain membangun kerja sama dengan pemerintah ,upaya Pengesahan berbadan hukum ini menjadi landasan untuk menata organisasi ini berjalan lebih baik kedepan.harapannya Kita lebih memaksimalkan Kinerja secara profesional dan Meningkatkan kapasitas dan kualitas Anggota dan pengurus yayasan.
Dengan nada yang sama juga di sampaikan oleh Fahmy Subur, SH, sebagai pembina Yayasan Rumah Konseling Maluku Utara. Hal ini kita lakukan sebagai upaya untuk menertibkan Segala kekurangan didalam Organisasi untuk meningkatkan profesionalisme didalam pengelolannya.
Deklarasi yg kemudian dilakukan bertempat di Salah satu kafe di Ternate ini,membawa sebuah angin segar dan harapan baru bagi Yayasan Rumah Konseling Maluku utara.
Lik/////