Jakarta, Media Dinamika Global.id.--Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat pada bulan September 2025, guna membantu meningkatkan kesejahteraan di tengah tekanan ekonomi.
Ada delapan jenis bansos yang dipastikan cair bulan ini, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH) hingga insentif guru non-ASN. Sebagian besar bansos ini menyasar keluarga kurang mampu, guru honorer, anak yatim, hingga warga lanjut usia.
Bantuan sosial merupakan pemberian bantuan yang sifatnya tidak secara terus-menerus dan selektif dalam bentuk uang/barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan.Beberapa di antaranya adalah bantuan sosial (bansos) yang digulirkan secara rutin seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Pada bulan September 2025 ini, PKH dan BPNT sudah memasuki pencairan tahap 3.Selain kedua bansos itu, masih Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada guru PAUD Nonformal.
Selengkapnya, inilah 8 bansos yang akan cair pada bulan September 2025:
1. PKH
PKH akan cair pada September 2025 dan pencairannya memasuki tahap 3 untuk periode Juli-September.
PKH diberikan secara bertahap dalam satu tahun melalui Bank/Pos Penyalur berupa uang secara tunai maupun non tunai.
Kategori penerima PKH umumnya mencakup keluarga yang tergolong sangat miskin dan memiliki beberapa kategori.
dan langsung dialokasikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu membayar biaya ketika berobat menggunakan BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
6. Bantuan Insentif bagi Guru Non-ASN
Bagi para guru non-ASN juga akan mendapatkan bansos yaitu bantuan insentif sebesar Rp 2,1 juta.
Bantuan Insentif disalurkan sekaligus dalam satu waktu yaitu pada September 2025 kepada guru non-ASN yang memenuhi syarat.
Di antaranya terdaftar aktif di Dapodik, memiliki NUPTK, dan tidak menerima bantuan serupa lainnya.
"Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026.'
"Kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara," kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih dikutip dari puslapdik.kemendikdasmen.go.id.
Penerima dapat memeriksa status kelayakannya di portal resmi Info GTK melalui tautan https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
7. BSU bagi Pendidik PAUD Nonformal
Bansos lain yang akan disalurkan untuk guru adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru PAUD Nonformal.
BSU tersebut diberikan kepada 253.407 pendidik PAUD di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, seperti di Kelompok Bermain(KB), Tempat Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis.
Besaran BSU yang diterima adalah Rp 600 ribu dan akan dibayarkan sekaligus pada September 2025.
Syarat penerima BSU bagi guru PAUD Nonformal adalah:
Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)
Tidak memiliki sertifikat pendidik
Tidak menerima bantuan insentif, bantuan subsidi upah dan gaji dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan dan Kartu Keluarga Sejahtera.
Tidak menerima BSU ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS)
Terdata sebagai Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 pada kategori pekerja penerima upah
8. PIP
Pada bulan September 2025, juga akan cair bansos Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP diberikan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam mengakses pendidikan.
PIP diperuntukkan untuk siswa di kelas berjalan, yaitu siswa kelas 1-5 SD, 7-8 SMP, dan 10-11 SMA/sederajat.
Berikut besaran PIP untuk siswa SD hingga SMA:
Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun
Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun
Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: 1 juta per per tahun.
Siswa yang duduk di kelas akhir juga akan menerima PIP. Hanya saja besarannya berbeda.
Berikut besaran pencairan PIP 2025 untuk siswa kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK:
Siswa SD: Rp 225.000
Siswa SMP: Rp 375.000
Siswa SMA/SMK: Rp 900.000 (Sekjend MDG)