Dompu, Media Dinamika Global.Id || Pelarian terduga pelaku pembunuhan di Dusun Maulana, Desa Sorisako kabupaten Dompu, AH (34), warga Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, berakhir setelah ditangkap dalam operasi yang dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Dompu, IPTU Zainal Arifin.
Penangkapan dilakukan pada Minggu pagi sekitar pukul 09.30 WITA di Dusun Tengah, Desa Marada, Kecamatan Hu’u. Tim Jatanras yang dipimpin IPTU Zainal Arifin, dibantu personel Polsek Dompu, mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari lokasi diamankan satu bilah parang sepanjang sekitar 60 cm yang diduga digunakan dalam penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
Keterangan resmi disampaikan IPTU Zainal Arifin melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, SH. Menurut IPTU Zainal, penindakan dilakukan setelah menerima informasi akurat dari warga mengenai keberadaan pelaku yang melarikan diri pasca-kejadian di Desa Maulana. “Begitu menerima laporan, saya memimpin langsung Tim Jatanras bersama personel Polsek Dompu ke lokasi. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti parang,” ujar IPTU Zainal melalui Kasi Humas.
Kapolres Dompu, AKBP Sodikhin Fahrojin Nur, S.I.K., mengapresiasi kecepatan dan koordinasi petugas serta peran aktif masyarakat. Ia menegaskan proses penyidikan akan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Dompu untuk pemeriksaan intensif. Sampai berita ini diturunkan, motif kejadian belum diketahui; pihak Polres Dompu sedang melakukan pendalaman serta pengambilan keterangan dari terduga pelaku dan saksi. Barang bukti turut diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kapolres menghimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi, dan segera melapor jika mengetahui informasi tambahan terkait kasus ini. “Kami berkomitmen bekerja profesional dan transparan demi terciptanya rasa aman,” pungkasnya.
Redaksi: Surya Ghempar.