Dompu, Media Dinamika Global.id.~ Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, SH., secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jawaban Pemerintah atas Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Penyampaian ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Dompu yang digelar pada Senin (23/06/2025) di ruang rapat utama kantor DPRD.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda), para Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah, serta sejumlah pejabat fungsional di lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu.
Dalam pidatonya, Wabup Syirajuddin menegaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bentuk tanggung jawab moril dari pihak eksekutif selaku pengguna anggaran. Menurutnya, ini adalah kewajiban konstitusional untuk menyampaikan secara transparan pelaksanaan dan capaian program serta kegiatan yang telah direalisasikan selama satu tahun anggaran kepada DPRD sebagai wakil rakyat.
"Seperti yang kita maklumi bersama, penyampaian Raperda ini bukan hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi merupakan komitmen kami terhadap prinsip - prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah," ujar Wabup.
Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD yang telah melaksanakan pembahasan secara cermat, objektif, dan konstruktif terhadap dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024. Ia berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjaga guna mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Dengan pembahasan yang dilakukan secara seksama oleh DPRD, tentunya akan memberikan catatan - catatan penting yang menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan kinerja dan efektivitas pelaksanaan program pembangunan di masa yang akan datang,” tambahnya.
Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus penganggaran di Daerah. Setelah proses pembahasan dan penyampaian Raperda Jawaban Pemerintah, selanjutnya akan dilakukan pengambilan keputusan oleh DPRD apakah Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan berakhirnya tahapan ini, Pemerintah Kabupaten Dompu berharap pengelolaan keuangan Daerah ke depan dapat semakin tertib, efisien, dan berorientasi pada hasil demi kesejahteraan masyarakat Dompu secara menyeluruh. (Sekjend MDG)