Jakarta, Media Dinamika Global.id.-- Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku.
Aturan itu menjelaskan saksi pelaku sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
"Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diberikan dalam bentuk: