Media Dinamika Global.id.--Tahun 2025 menjadi momen bersejarah bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia. Setelah sekian lama menanti kejelasan status dan hak, pemerintah akhirnya mengumumkan kebijakan besar: PPPK kini setara dengan PNS!
Ya, mulai tahun depan, PPPK tak hanya diakui secara hukum sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga berhak atas pensiun dan dapat menjabat posisi strategis seperti Camat.
Selama ini, banyak tenaga honorer yang setelah diangkat sebagai PPPK masih merasa "setengah ASN". Salah satu penyebabnya adalah perbedaan hak pensiun. Namun kini, anggapan itu sirna. Pemerintah tengah merampungkan regulasi yang menyetarakan hak pensiun PPPK dengan PNS.
Mengutip berbagai sumber Jumat, 20 Juni 2025, skema baru ini akan berlaku mulai tahun 2025 atau 2026. PPPK nantinya akan membayar iuran pensiun bersama pemerintah dan akan mendapatkan uang pensiun bulanan serta tunjangan hari tua. Sistem ini dirancang berdasarkan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Kesempatan Baru: PPPK Bisa Jadi Camat
Tak hanya soal pensiun, PPPK kini punya peluang yang lebih besar dalam karier birokrasi. PPPK juga berhak menduduki jabatan struktural, termasuk posisi strategis seperti Camat.
Namun, tentu saja ada aturan mainnya. Pengangkatan PPPK menjadi Camat akan melalui proses evaluasi berkala dan pemenuhan kualifikasi tertentu. Evaluasi dilakukan setiap tiga tahun dan satu tahun untuk memastikan kinerja PPPK tetap optimal. Bila terbukti melanggar aturan atau tak berkinerja baik, kontrak bisa diputus sewaktu-waktu.
Dasar Hukum dan Usia Pensiun PPPK
Landasan hukum penguatan posisi PPPK sudah tertuang dalam beberapa regulasi, seperti:
UU ASN Nomor 5 Tahun 2014
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang terbaru.
Terkait usia pensiun, PPPK memiliki batas usia 58 tahun untuk jabatan tertentu, dan bisa mencapai 60 tahun untuk jabatan yang lebih tinggi, sesuai ketentuan dalam UU terbaru.
Apa Untungnya Bagi PPPK dan Negara?
Bagi PPPK:
Ada jaminan hari tua
Karier lebih jelas dan terbuka
Diakui setara dengan PNS
Bagi pemerintah:
Meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam birokrasi, Memaksimalkan potensi ASN di seluruh wilayah Indonesia, Memberikan motivasi lebih bagi tenaga honorer yang mengabdi.
PPPK Bukan Lagi ASN Pinggiran
Kebijakan ini adalah titik balik. PPPK kini tidak hanya bekerja dengan kontrak, tapi juga dihargai dengan hak yang setara, karier yang jelas, dan masa depan yang pasti. Ini bukan hanya kemenangan PPPK, tapi kemenangan semangat keadilan dan profesionalisme di tubuh ASN Indonesia.
Tahun 2025 akan jadi tahun bersejarah. PPPK, bersiaplah melangkah lebih jauh. Masa depan kini terbuka lebar di depan mata. (Sekjend MDG).