Jakarta, Media Dinamika Global.id.– Sebanyak 7,39 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) telah dinonaktifkan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan hal itu karena mereka tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dinilai sudah sejahtera.
“Penerima bantuan PBI JKN, ada alokasi Rp96,8 juta, usulan bupati/walikota se-Indonesia. Dari pemadanan data yang ada, terdapat Rp7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan sudah dianggap sejahtera,” ungkapnya di Gedung Kementerian Sosial, Rabu (18/6/2025), seperti dilansir dari laman resmi Kemensos.
Meskipun demikian, Gus Ipul memastikan bahwa kuota nasional tetap tidak berubah karena peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam DTSEN.
Masyarakat tersebut bisa dari desil 1, 2, 3, 4, dan 5, termasuk keluarga rentan juga akan dibantu.
Gus Ipul mengatakan pihaknya akan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait hal tersebut.
Sementara itu, dari total 7.397.277 peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, sebanyak 5.090.334 orang tidak tercatat dalam basis data DTSEN.
Sedangkan 2.306.943 orang lainnya terbukti melalui uji petik atau ground checking berada pada desil 6-10, di luar kriteria penerima bantuan.
Kendati demikian, Kemensos tetap membuka ruang pengajuan apabila ditemukan peserta yang dinonaktifkan masuk kriteria layak menerima bantuan.
Gus Ipul mengatakan pengusulan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.
Adapun reaktivasi hanya berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025 dan telah diverifikasi sebagai masyarakat miskin, penderita penyakit kronis atau katastropik, atau berada dalam kondisi medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Data calon penerima juga wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN berikutnya.
Pengusulan dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), menu PBI JK Sub Menu Reaktivasi.
Sementara Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berstatus “belum rekam” wajib diproses perekaman KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat terlebih dahulu.(Sekjend MDG)