Mantan Kades Gemarang Ditahan Selesai di Periksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Kolam Renang - Media Dinamika Global

Minggu, 15 Juni 2025

Mantan Kades Gemarang Ditahan Selesai di Periksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Kolam Renang


Penyidik Kejari Kabupaten Madiun menahan Suprapti (71), mantan Kepala Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (10/6/2025). Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan kolam renang yang berada di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, dengan kerugian negara mencapai Rp1 miliar. 

Gemarang, Media Dinamika Global.id.--Di tempat lain, seorang kades diduga menipu nelayan dengan modus tebus bantuan perahu.

Korban diketahui bernama Nuryaman dan Dihan, dua orang nelayan asal Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Mereka melaporkan oknum Kades Mandrajaya ke Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (4/6/2025).

Kedua nelayan ini didampingi kuasa hukumnya, Efri Darlin M Dachi, Ratna Mustikasari, dan Rolan Benyamin P Hutabarat.

Awalnya, dua nelayan ini ditawari kades akan mendapatkan bantuan perahu.

Namun, mereka dituntut membayar hingga dua nelayan ini mengeluarkan uang puluhan juta.

Nuryaman, mengatakan, sampai saat ini bantuan perahu yang dijanjikan oknum kades tidak kunjung datang.
Padahal ia sudah membayarkan uang yang diminta oknum kades itu sampai Rp29 juta.

Sedangkan Dihan telah mengeluarkan uang Rp33 juta.

"Saya dari nelayan Desa Mandrajaya datang ke sini untuk melaporkan sodara Ajat selaku Kepala Desa, saya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan bantuan perahu."

"Saya merasa ditipunya dengan janji-janji, tidak menepati janji, menjanjikannya pertama pertengahan puasa sampai sekarang belum ada, padahal uangnya sudah sama dia."

"Saya keluarkan uang senilai Rp29 juta," ujar Nuryaman usai membuat laporan di Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (4/6/2025), melansir dari TribunJabar.


Nuryaman dan Dihan, dua orang nelayan asal Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melaporkan oknum Kepala Desa Mandrajaya ke Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (4/6/2025). Mereka rugi puluhan juta demi tebus bantuan perahu yang dijanjikan si kades.
Nuryaman menjelaskan, selain dirinya dan Dihan, masih terdapat nelayan lain yang juga dimintai uang oleh oknum kades dengan dalih akan mendapatkan bantuan perahu dari Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota dewan DPRD Kabupaten Sukabumi.

"Sama melaporkan berdua bersama Pak Dihan nelayan juga. Bahkan masih ada lagi korban yang lainnya," ujarnya.(Tim MDG)

Comments


EmoticonEmoticon