Aturan Berubah, Ini Syarat bagi Guru untuk Menjadi Kepala Sekolah - Media Dinamika Global

Jumat, 06 Juni 2025

Aturan Berubah, Ini Syarat bagi Guru untuk Menjadi Kepala Sekolah


Informasi, Media Dinamika Global.id.-Kabar baik bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah (kepsek).

Saat ini, persyaratan bagi para guru untuk mendaftarkan diri menjadi calon kepala sekolah sudah berubah.

Menurut aturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, sertifikat Program Guru Penggerak (PGP) tidak lagi menjadi syarat pendaftaran calon kepala sekolah.

Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan,  penghapusan Program Guru Penggerak sejak 18 Maret 2025 melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025.

“Karena Program Guru Penggerak sudah dihapus, jadi sertifikat guru penggerak tidak menjadi syarat bagi calon kepala sekolah,” kata Dirjen GTKPG Kemendikdasmen Nunuk Suryani di Jakarta, Kamis (5/6) seperti dilansir Antara.

Karena itu, tambah Nunuk Suryani, setiap guru sekarang memiliki kesempatan untuk menjadi kepala sekolah.

Hal itu diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Ia menjelaskan beberapa syarat untuk menjadi kepala sekolah tahun ini, antara lain:

1. Memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D4).

2. Memiliki sertifikat pendidik atau serdik.

3. Pangkat paling rendah golongan III/C bagi guru PNS, serta jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan pengalaman dalam jabatan sebagai guru paling sedikit delapan tahun.

4. Guru bakal calon kepala sekolah juga harus memiliki nilai baik dalam penilaian kinerja guru dalam dua tahun terakhir.

5. Memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun di sekolah

6. Berusia maksimal 56 tahun saat ditugaskan sebagai kepala sekolah.

Menurut Nunuk, tahun 2025 pihaknya membutuhkan 50.971 kepala sekolah untuk menggantikan 10.899 kepala sekolah yang siap pensiun dan mengisi kebutuhan 40.072 sekolah yang belum memiliki kepala sekolah.

Sebagai upaya mempersiapkan guru untuk mengisi formasi calon kepala sekolah itu, pihaknya tahun ini menyelenggarakan Program Kepemimpinan Sekolah.

Program ini dirancang untuk menyiapkan calon kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran yang berfokus pada pembelajaran mendalam dan pemanfaatan teknologi digital, seperti koding dan kecerdasan artifisial.

Program Kepemimpinan Sekolah juga akan melatih guru-guru bakal calon kepala sekolah dengan memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap dan keterampilan mereka dalam memimpin dan mengelola satuan pendidikan. (*)

Comments


EmoticonEmoticon