Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia Demo Mabes Polri, Desak Denny Indrayana Segara Diadili - Media Dinamika Global

Kamis, 22 Mei 2025

Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia Demo Mabes Polri, Desak Denny Indrayana Segara Diadili


JAKARTA
, Media Dinamika Global.id.-- Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar aksi  unjuk rasa di depan  Mabes Polri, Jakarta, Kamis,(22/5/2025).  

Mereka menuntut agar Mabes Polri dapat memprioritaskan penanganan kasus korupsi Payment Gateway yang diduga merugikan negara sebesar Rp32,09 miliar.

Sebab, kasus tersebut mangkrak 10 tahun.

“Pihak kepolisian harus memprioritaskan penanganan kasus korupsi dan memastikan bahwa pelaku tersangka saudara Denny Indrayana dapat diadili dan dihukum sesuai dengan hukum berlaku,” kata Koordinator Lapangan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia Aziz Zizau dalam orasinya.

Aziz Zizau meminta, pihak kepolisian dalam hal ini Mabes Polri juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi Denny Indrayana.

Hal ini diperlukan untuk menjaga marwah institusi kepolisian.

“Pihak kepolisian harus memastikan bahwa penanganan kasus korupsi Payment Gateway saudara Denny Indrayana tidak dipengaruhi oleh tekanan pihak manapun,” imbuh dia.

Tak hanya itu, ia juga mendesak Mabes Polri dapat segera melimpahkan P21 tersangka Denny Indrayana atas dugaan korupsi Payment Gateway tahun 2015 ke Kejaksaan RI.

“Mendesak Kapolri untuk segera memberikan atensi terkait kasus mangkrak Payment Gateway yang melibatkan Denny Indrayana agar segera dilimpahkan ke kejaksaan RI,” paparnya.

Kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai mantan Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025.

Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.

Denny Indrayana sendiri  telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway pada tahun 2015.(Tim MDG)

Comments


EmoticonEmoticon